Polisi Optimis Tidak Lama Lagi Kopda Muslimin Ditangkap
Merdeka.com - Tim gabungan Kodam IV Diponegoro dan Polda Jawa Tengah membedah fakta penembakan terhadap Rina Wulandari (34), istri Kopda Muslimin. Aksi serangkaian percobaan pembunuhan menghadirkan para pelaku termasuk penyedia senjata api dan eksekutor disertai alat bukti digital untuk penyelarasan.
"Kami sinkronkan keterangan para pelaku ini untuk kepentingan penyidikan, misalnya mengapa pelaku menunggu di pertigaan, melakukan penembakan, hingga pembayarannya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Rabu (27/7).
Hasil pembedahan fakta menemukan titik terang bahwa rencana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para pelaku atas perintah Kopda Muslimin terhadap istrinya sendiri.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelaku pembunuhan NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
"Sudah dicek semua mudah-mudahan sesuai penyidik yang menangani," ungkapnya.
Selanjutnya keterangan para pelaku, termasuk alat bukti baik digital maupun yang ditemukan di lokasi kejadian nantinya akan diklarifikasi kembali kepada Kopda Muslimin.
"Semoga tidak dalam waktu lama ketangkap dan akan segera kami hadirkan Muslimin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Seluruh berkas penyelidikan dan pemeriksaan dapat segera dilimpahkan ke meja hijau sebagai proses pertanggungjawaban atas kasus penembakan tersebut.
"Jadi keterangan saksi, pelaku, dan alat bukti sudah cukup untuk membawa mereka ke persidangan," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni istri dan adik pelaku.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaKeponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaTersangka menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban di sebuah lahan perkebunan.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca Selengkapnya