Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Orang yang dititipi aset bos Abu Tours bisa jadi tersangka

Polisi: Orang yang dititipi aset bos Abu Tours bisa jadi tersangka Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengingatkan keluarga atau teman dari bos PT Abu Tours, Hamzah Mamba, (35) bisa dijadikan tersangka jika terbukti ikut menyembunyikan aset yang saat ini dalam penelusuran penyidik.

Menurut Dicky, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel saat ini tengah menyelidiki kemungkinan aset-aset Hamzah Mamba yang kini telah jadi tersangka kasus pidana penyelenggaraan umroh, penipuan dan TPPU itu dikuasakan ke keluarga dan teman-temannya.

"Informasi yang diterima demikian adanya bahwa aset-aset itu ada di beberapa kota di Indonesia termasuk di Jakarta dan telah dikuasakan. Jadi kepada keluarga atau teman-teman dari pihak PT Abu Tours yang telah dititipi aset itu, tolong dikembalikan saja kepada polisi karena jika nanti pada akhirnya ditemukan, orang yang dititipi aset atau dikuasakan bisa juga jadi tersangka," kata Dicky Sondani saat ditemui di hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Kamis, (29/3).

Meski aset-aset bos PT Abu Tours itu telah dikuasakan namun tetap akan disita karena merupakan hasil kejahatan. Sementara itu, sejak kemarin dua hari berturut-turut, tim penyidik melakukan pemasangan papan bicara penyitaan terhadap aset-aset tak bergerak yang penetapannya telah keluar dari Pengadilan Negeri Makassar.

Dari 34 aset tak bergerak yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Makassar itu, 14 di antaranya telah dipasangi papan bicara penyitaan. Mulai dari bangunan kantor, rumah-rumah mewah, apartemen, gudang dan bidang tanah.

Khusus 14 aset tak bergerak itu, kata Dicky, nilainya sudah kisaran Rp 100 miliar. Tapi nilai itu belum seberapa dibandingkan dengan total jumlah kerugian calon jemaah yang mencapai triliunan rupiah.

"Meski aset-aset itu telah berstatus disita dan dipasangi papan bicara, masih bisa beraktivitas di dalamnya. Di rumah-rumah yang disita itu, penghuninya tidak akan diusir tapi di bawah penguasaan hukum, tidak boleh diperjualbelikan atau diberikan kepada orang lain karena sudah di bawah kuasa Polda Sulsel," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel saat merilis penetapan Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours sebagai tersangka, bahwa jumlah calon jemaah yang ditipu, tidak diberangkatkan umroh sebanyak 86.720 orang yang berasal dari 15 provinsi, wilayah operasional biro perjalanan haji dan umroh yang berpusat di Makassar itu.

Polisi menyebut, total kerugian seluruh calon jemaah itu mencapai Rp 1,8 triliun yang kemudian diralat oleh Abdul Wahid Tahir, Kakanwil Kemenag Sulsel bahwa bukan Rp 1,8 triliun melainkan Rp 1,4 triliun berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik.

Hamzah Mamba disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU penyelenggaraan haji, subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi

Kejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Peluang Sita Rolls Royce hingga Jet Pribadi Harvey Moeis
Kejagung Buka Peluang Sita Rolls Royce hingga Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun

Baca Selengkapnya
Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal Inisial B Digeledah Polisi, Tiga Mobil Mewah Disegel
Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal Inisial B Digeledah Polisi, Tiga Mobil Mewah Disegel

Petugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Lelang Mobil dan Tas Mewah Disita dari Harvey Moeis, Ada Rolls Royce Seharga Rp14,5 Miliar
Kejagung Bakal Lelang Mobil dan Tas Mewah Disita dari Harvey Moeis, Ada Rolls Royce Seharga Rp14,5 Miliar

Pelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.

Baca Selengkapnya
Lagi! Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kapan?
Lagi! Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kapan?

Harvey Moeis tersangka kasus korupsi izin pertambangan Timah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 T

Baca Selengkapnya
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M

Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Tiga Rumah Mewah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Kepri
KPK Sita Tiga Rumah Mewah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Kepri

KPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya