Polisi: Orang yang dititipi aset bos Abu Tours bisa jadi tersangka
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengingatkan keluarga atau teman dari bos PT Abu Tours, Hamzah Mamba, (35) bisa dijadikan tersangka jika terbukti ikut menyembunyikan aset yang saat ini dalam penelusuran penyidik.
Menurut Dicky, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel saat ini tengah menyelidiki kemungkinan aset-aset Hamzah Mamba yang kini telah jadi tersangka kasus pidana penyelenggaraan umroh, penipuan dan TPPU itu dikuasakan ke keluarga dan teman-temannya.
"Informasi yang diterima demikian adanya bahwa aset-aset itu ada di beberapa kota di Indonesia termasuk di Jakarta dan telah dikuasakan. Jadi kepada keluarga atau teman-teman dari pihak PT Abu Tours yang telah dititipi aset itu, tolong dikembalikan saja kepada polisi karena jika nanti pada akhirnya ditemukan, orang yang dititipi aset atau dikuasakan bisa juga jadi tersangka," kata Dicky Sondani saat ditemui di hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Kamis, (29/3).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Meski aset-aset bos PT Abu Tours itu telah dikuasakan namun tetap akan disita karena merupakan hasil kejahatan. Sementara itu, sejak kemarin dua hari berturut-turut, tim penyidik melakukan pemasangan papan bicara penyitaan terhadap aset-aset tak bergerak yang penetapannya telah keluar dari Pengadilan Negeri Makassar.
Dari 34 aset tak bergerak yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Makassar itu, 14 di antaranya telah dipasangi papan bicara penyitaan. Mulai dari bangunan kantor, rumah-rumah mewah, apartemen, gudang dan bidang tanah.
Khusus 14 aset tak bergerak itu, kata Dicky, nilainya sudah kisaran Rp 100 miliar. Tapi nilai itu belum seberapa dibandingkan dengan total jumlah kerugian calon jemaah yang mencapai triliunan rupiah.
"Meski aset-aset itu telah berstatus disita dan dipasangi papan bicara, masih bisa beraktivitas di dalamnya. Di rumah-rumah yang disita itu, penghuninya tidak akan diusir tapi di bawah penguasaan hukum, tidak boleh diperjualbelikan atau diberikan kepada orang lain karena sudah di bawah kuasa Polda Sulsel," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel saat merilis penetapan Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours sebagai tersangka, bahwa jumlah calon jemaah yang ditipu, tidak diberangkatkan umroh sebanyak 86.720 orang yang berasal dari 15 provinsi, wilayah operasional biro perjalanan haji dan umroh yang berpusat di Makassar itu.
Polisi menyebut, total kerugian seluruh calon jemaah itu mencapai Rp 1,8 triliun yang kemudian diralat oleh Abdul Wahid Tahir, Kakanwil Kemenag Sulsel bahwa bukan Rp 1,8 triliun melainkan Rp 1,4 triliun berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik.
Hamzah Mamba disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU penyelenggaraan haji, subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaPelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis tersangka kasus korupsi izin pertambangan Timah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 T
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono
Baca Selengkapnya