Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Panggil Ustaz Sambo dan Permadi Hari Ini

Polisi Panggil Ustaz Sambo dan Permadi Hari Ini Ustaz Sambo di aksi 287. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Permadi dan Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustaz Sambo. Permadi diperiksa di Ditreskrimsus terkait videonya yang mengucapkan 'revolusi', sedangkan Sambo sebagai saksi atas tersangka makar Eggi Sudjana.

Kuasa Hukum Permadi dan Ustaz Sambo, Hendarsam mengatakan, kedua kliennya itu akan memenuhi panggilan penyidik.

"Iya rencananya hari ini ada pemeriksaan pak Permadi pukul 09.00 WIB di Krimsus, dan Ustaz Sambo di Krimum pukul 10.00 WIB," katanya saat dihubungi, Senin (27/5).

Katanya, kedua kliennya itu dipastikan memenuhi panggilan penyidik. "Dua-duanya konfirmasi hadir," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ustaz Sambo dilaporkan oleh DR. Suryanto pada 19 April lalu di Bareskrim Polri.

Dalam laporan, Sambo dijerat Pasal 107 KUHP atau Pasal 110 Junto Pasal 87 KUHP, Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sementara itu politikus Partai Gerindra, Permadi dipolisikan oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i di Polda Metro Jaya. Fajri melaporkan Permadi terkait video viral nya dimedia sosial berdurasi 2 menit 45 detik, yang menyebut 'revolusi'.

Fajri mengatakan, dirinya berniat untuk membuat laporan dengan terlapor Permadi. Namun ia mengatakan, polisi sudah lebih dulu membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru.

"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5) malam.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Detik-Detik Hasto PDIP Datangi KPK, Diperiksa Kasus Harun Masiku
VIDEO: Detik-Detik Hasto PDIP Datangi KPK, Diperiksa Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi para pengacara, Senin, 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA

Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya