Polisi pastikan 4 warga Turkistan akan bergabung teroris Santoso
Merdeka.com - Empat warga Turkistan atau Xing Jiang telah ditetapkan sebagai tersangka terorisme. Dari penyelidikan sementara, kedua warga memang pergi ke Indonesia untuk bergabung dengan gerakan teroris di Poso.
"Terkait dengan jaringan MIT Santoso dan Daengkoro, berdasarkan keterangan tersangka yang lain. Mereka akan diantar ke Poso dan akan dijemput untuk bergabung dengan Santoso di daerah pegunungan di wilayah Kabupaten Poso," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu (20/9).
Penahanan terhadap keempatnya pun telah dilakukan sejak kemarin. Begitu juga penahanan juga dilakukan kepada tiga WNI yang sebelumnya diamankan di Polda Sulteng.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Mereka berempat telah melakukan perbuatan pidana sesuai dengan UU tentang tindak pidana terorisme, bersama dengan 3 (tiga) orang WNI yang memfasilitasinya," ujar dia.
Untuk 4 WNA dan 3 WNI, polisi mengenakan pasal 15 jo 7, 13 c UU no 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Keempat warga Turkistan juga dikenai pasal 119 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian karena mempunyai visa kunjungan palsu. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang diantaranya yaitu RR dan AS ditangkap di Kabupaten Tojo Una-Una, dan satu orang lagi inisial MW diamankan di Penaraga, Nusa Tenggara Barat.
Baca SelengkapnyaTerduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga anggota polisi karena diduga terkait terorisme, menyusul pengembangan tersangka pegawai KAI.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan ada tiga orang penghuni rumah yang diamankan dan diperiksa karena dugaan terorisme
Baca SelengkapnyaTotal 146 terduga teroris ditangkap Polri sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan setelah mereka berangkat mengikuti program jihad global dan telah kembali ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaJenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.
Baca SelengkapnyaDensus 88 tangkap puluhan pendukung ISIS dalam satu hari di 3 lokasi
Baca Selengkapnya