Polisi pastikan ABG pedagang kopi di Buleleng tidak diperkosa
Merdeka.com - DM (15) selepas tamat SMP tidak lagi melanjutkan sekolah karena faktor ekonomi. Dia lalu dijodohkan dengan seorang pria oleh ibunya.
Di saat sedang bertunangan, DM yang bekerja sementara di warung kopi ini kepincut remaja sebayanya bernama Junaidi Ibrahim (17).
Kamis (6/4) lalu tepat sepekan dirinya bekerja sebagai pelayan pedagang kopi di Sumberkima, Kecamatan Gerogak Kabupaten Buleleng. Saat itu datang Ibrahim bersama dua temannya minum kopi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Dari pengakuan ABG berwajah ayu di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, dia terpaksa mengaku diperkosa lantaran takut ketahuan ibunya kalau sudah tidak lagi perawan.
Di hadapan penyidik, DM menuturkan yang sebenarnya apa yang terjadi saat itu. "Tidak ada perkosaan. Diakui pelapor ada hubungan intim hanya dengan satu orang didasari suka sama suka," terang Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Teuku Richy Fadliansyah, Rabu (12/4).
Kendati demikian, kasus ini tetap berjalan dan kini mengarah kepada perlindungan anak di bawah umur, yang menyeret Ibrahim dalam kasus pidana.
Kasus dugaan pemerkosaan yang semula dilaporkan di Polsek Gerogak, dengan Laporan Polisi No. LP/08/IV/2017/Bali/Res.Bll/Sek.Gerogak tanggal 6 April 2017, memang sempat bikin heboh warga setempat. Bahkan ketiga orang terlapor yang dibebaskan tidak berani pulang ke rumah masing-masing. Dengan alasan takut dihajar warga.
Dikatakan AKP Fadliansyah, kasus persetubuhan yang terjadi Kamis (6/4) lalu berawal saat Ibrahim bersama dua temannya minum kopi di warung DM.
Kemudian usai minum kopi korban mengambil gelas bekas minuman kopi dan mencuci ke kamar mandi.
Saat itulah korban DM diikuti Ibrahim lantaran sempat sebelumnya terjadi pembicaraan antara keduanya.
Sehingga terjadi peristiwa persetubuhan antara korban dan terlapor yang dilakukan di kamar mandi atas dasar suka sama suka. Saat itu suara musik dibesarkan Ibrahim.
"Ini dilakukan atas dasar suka sama suka. Usai persetubuhan terlapor meninggalkan korban di tempat itu. Di mana antara korban dan terlapor Ibrahim ini memiliki hubungan pacaran dan hal itu dilaporkan korban sebagai pemerkosaan karena korban merasa takut kepada orang tua yang sudah bertunangan dengan pria yang dijodohkan. Karena takut ketahuan melakukan hubungan pacaran dengan orang lain, dilaporkan itu perkosaan," beber Fadliansyah di Mapolres Buleleng.
Pelaku mengakui tindakan persetubuhan ini. lantaran korban masih di bawah umur, maka Ibrahim dijerat UU Perlindungan Anak.
"Terlapor yakni Ibrahim tetap kami proses hukum. Barang bukti kami amankan, beberapa celana saat kejadian termasuk baju dan bra serta kerudung yang dipakai korban," pungkas Teuku Fadliansyah.
Akibat perbuatannya ini, Ibrahim kini disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Ngawi. dalam pelariannya dia meneror dan mengancam korban agar tidak melaporkannya ke polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda mengaku sebagai pengemudi ojol viral di media sosial. Dia menyebut dirinya menjadi korban begal, namun cerita berbeda diungkap polisi.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini membuat korban trauma hingga belum dapat dimintai kesaksiannya.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnya