Polisi pastikan kasus pengemudi Mercy tabrak pemotor ditangani secara profesional
Merdeka.com - Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Haribowo menegaskan penanganan secara profesional dalam kasus tewasnya Eko Prasetio (28) yang sengaja ditabrak Mercedes-Benz oleh Iwan Adranacus (40). Penegasan tersebut disampaikan menanggapi keraguan masyarakat apalagi pelaku disebut-sebut sebagai bos sebuah perusahaan.
"Kasus ini telah kami tangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polresta Surakarta diback up Polda Jateng, besok pagi akan menggelar olah TKP (tempat kejadian perkara), untuk memastikan bahwa kasus ditangani secara profesional," ujar Ribut, Kamis (23/8) malam.
Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tetap tenang. Apalagi pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Siapa yang mengakui pelanggaran mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
Ia juga meminta agar masyarakat ikut mengawal kasus tersebut. Ribut juga meminta kepada siapapun untuk tidak mempolitisir kasus tersebut hingga menjurus ke arah perpecahan di Kota Solo.
"Kami meminta agar masyarakat tidak ada yang mempolitisir kasus ini, apalagi sampai menimbulkan perpecahan. Jangan menyebarkan isu yang dapat mengganggu keamanan Kota Solo," tandasnya.
Terkait kronologis kejadian, dia kembali menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut diawali oleh cekcok antara korban dan tersangka. Kemudian terjadi kejar-kejaran dan selanjutnya tersangka kembali ke rumahnya yang satu jurusan dengan korban.
Setelah pertemuan itu, korban sempat menendang mobil bagian belakang tersangka, sambil menyatakan untuk menyelesaikan perkara di Polresta Surakarta.
"Saat melanjutkan perjalanan, korban memutar Polresta dan tersangka memotong di sebelah timur Mapolresta. Disitulah korban ditabrak dari belakang dengan mobil Mercy hingga meninggal dunia di tempat. Tersangka sempat melarikan diri dan dikejar oleh petugas kami dan berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP," kata dia.
Pelaku sopir Mercedes Benz merupakan Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia Karanganyar, Iwan Adranacus (40) warga Jalan Nakula II No 8 Jaten, Karanganyar, setelah menjalani pemeriksaan usai kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersangka akan dikenai pasal 338, dan atau subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Pembunuhan, dan atau Penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaJamin Laporan BH Bos Rental Sebelum Tewas di Pati Terus Diusut, Polisi Sebut Identitas Penyewa Fiktif
Baca SelengkapnyaLatif mengakui, ada pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anak buahnya saat menangani laporan yang dilayangkan oleh pria itu.
Baca Selengkapnyawilayah Sukolilo sempat mendapat stigma dari masyarakat sebagai ‘kampung penadah’
Baca SelengkapnyaKetiga korban kini sudah dirujuk ke RSUD Suwondo Pati.
Baca SelengkapnyaPeristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Senin (6/5) sekira pukul 7.10 WIB.
Baca SelengkapnyaKorban bersama tiga rekannya SH (28), KB (54) serta AS (37) malah dikira maling oleh warga.
Baca SelengkapnyaPengemudi mengaku seorang pengacara yang tinggal di daerah itu.
Baca SelengkapnyaAksi Ari viral di media sosial. Diduga Ari kesal karena ditegur parkir sembarangan
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan pendalaman terkait kejadian video yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPemotor sambil membawa bendera warna merah itu menggebar knalpot brong
Baca SelengkapnyaKasus ini telah diselesaikan. Namun kepolisian tetap mempersilahkan kalau ada pihak yang mau membuat laporan terkait kejadian tersebut.
Baca Selengkapnya