Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Rizieq Syihab Sudah Penuhi Dua Alat Bukti
Merdeka.com - Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, seorang saksi bisa menjadi tersangka tanpa adanya panggilan jika memenuhi dua alat bukti. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Rizieq Syihab dinilai sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Artinya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kami dari Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan main yang ada, sesuai ketentuan yang ada," katanya di PN Jaksel, Jumat (8/1).
"Kita sekali lagi, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam melakukan proses perkara yang sedang di sidang praperadilan ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tegas Hengki.
-
Bagaimana Raffi Ahmad menjalankan tugasnya sebagai Utusan Khusus? 'Kalau syuting seperti ini, tugas negara tetap prioritas. Raffi tahu kapan harus jadi presenter, kapan bercanda, dan kapan serius,' ungkap Irfan.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Kapan Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Rajif Sutirto bertugas? Ia bertugas bersama dengan Rizky Irmansyah yang terlebih dulu viral beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah menjalani tugasnya sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dalam kasus yang menjerat Rizieq.
"Kita melaksanakan tugas Direktorat Kriminal Umum Polda metro jaya melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan aturan yang telah berlaku telah ada yang kami jalankan sebagaimana yang kita rasakan pada sekarang ini," ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Rizieq yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dua alat bukti yang cukup.
"Kami melaksanakan tersangka itu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku yang telah ada. Jadi Penyidik itu menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti tapi sebagaimana dalam Ketentuan pasal 1 84 KUHAP," pungkas Hengki.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca Selengkapnya