Polisi pastikan proses hukum ibu penganiaya bayi Calista dilanjutkan
Merdeka.com - Polri batal menuntaskan penanganan kasus penganiayaan terhadap bayi Calista di luar pengadilan. Polri memastikan proses hukum kasus dengan tersangka Sinta yang merupakan ibu kandung Calista tetap berlanjut.
"Sudah ditetapkan, (penyidikan) orang tua dari Calista diproses lanjut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
Setyo melanjutkan, keputusan tersebut diambil setelah polisi berdiskusi dengan sejumlah pakar dan ahli. Kemudian berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik terkait kasus kekerasan terhadap anak tersebut.
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana proses hukum kasus Satria 'Cogil'? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
"Tidak ada wacana, tetap akan diproses lanjut karena memenuhi unsur (pidana), sudah dimintai keterangan ahli, lembaga perlindungan anak," dia.
Namun polisi tidak menjelaskan secara rinci mengenai nasib anak Sinta yang lainnya. Polisi yakin, kakak Calista akan ada yang merawat saat sang ibu menjalani masa hukuman.
"Nanti pasti ada jalan keluar," ucap Setyo.
Sebelumnya, Polri mempertimbangkan menyelesaikan kasus kekerasan terhadap Calista di luar pengadilan. Dalam hal ini, polisi memiliki kewenangan diskresi dan restorative justice untuk mencari keadilan.
"Penegakan hukum, supremasi hukum jelas harus dijunjung tinggi, tapi keadilan di atas itu," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal pada Senin 26 Maret 2018.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga masih ada korban lain yang dirudapaksa oleh pelaku yang sama
Baca SelengkapnyaSementara itu penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi langsung memberikan pendampingan pada keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan anak berusia 7 tahun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Baca SelengkapnyaIbu muda itu mengaku anaknya diambil paksa mantan suami pada 7 September 2022 silam.
Baca SelengkapnyaPolisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Baca Selengkapnya