Polisi pastikan PT Dalzon penyebab puluhan warga Bekasi keracunan
Merdeka.com - Polresta Bekasi, Jawa Barat, memastikan PT Dalzon Chemicals Indonesia memproduksi gas beracun yang mengakibatkan puluhan warga di kampung Bangkongreang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, keracunan pada November 2015.
"Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri yang menyebutkan keracunan warga akibat menghirup asap dari PT Dalzon Chemicals Indonesia," kata Kapolresta Bekasi Kombespol M Awal Chairudin seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/1).
Menurut dia, hasil pemeriksaan Puslabfor menyebutkan perusahaan yang memproduksi pestisida itu positif menghasilkan unsur senyawa dari lubang asap produksi sehingga mengakibatkan warga keracunan. Dia mengatakan, hasil uji Puslabfor menunjukkan bahwa ada unsur kelalaian dalam proses produksi PT Dalzon.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Senyawa bernama pestisida korbuforan keluar dari proses produksi, senyawa inilah yang terbawa angin ke pemukiman warga sehingga mengakibatkan keracunan," ujarnya.
Menurut dia, senyawa itu seharusnya tidak boleh keluar dari cerobong asap sisa proses produksi, sehingga patut diduga ada unsur kelalaian.
Namun demikian, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan saksi.
"Kita akan memanggil saksi ahli pidana apakah kelalaian itu bisa dikategorikan hukum pidana atau tidak," katanya.
Dikatakan Awal, hingga saat ini sudah lima orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (2/11), sebanyak 51 warga dan pegawai PT Dalzon Chemical Indonesia di Kampung Bangkongreang, Desa Wangunharja harus dilarikan ke rumah sakit karena diduga mengalami keracunan.
Puluhan warga itu mengalami gejala pusing, mual, dan sesak napas diduga akibat menghirup udara yang tercemar asap bercampur bahan kimia yang berasal dari PT Dalmizon Chemical Indonesia. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh saksi lainnya merupakan orang-orang yang berada di sekitar korban, mengingat korban berstatus anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami dugaan unsur kelalaian kecelakaan kerja dalam insiden ledakan tungku peleburan besi di PT San Xiong Steel Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK membantah tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan daging sapi di Kementan
Baca Selengkapnya