Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Pastikan Ustaz Bachtiar Nasir Masih di Arab Saudi

Polisi Pastikan Ustaz Bachtiar Nasir Masih di Arab Saudi Bachtiar Nasir diperiksa Polda Metro Jaya. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pengalihan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Ustaz Bachtiar Nasir masih berada di Arab Saudi.

Termasuk juga Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Haikal Hassan yang sedianya diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Polri kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, dan Kedutaan Besar, berdasarkan pantauan, beliau-beliau itu masih di Arab Saudi," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Hal tersebut, lanjut Dedi, membuat penyidik hingga kini belum bisa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.

"Kasus itu, yang belum hadir, kita masih belum bisa tindaklanjuti pemeriksaan beliau-beliau itu," jelas Dedi.

Beberapa kali Bachtiar Nasir diminta untuk memberikan keterangan atas sejumlah kasus, namun tidak memenuhi panggilan kepolisian.

Polri sendiri sudah mencekal Bachtiar Nasir bepergian ke luar negeri. Namun surat itu dikeluarkan setelah Bachtiar sudah berada di Arab Saudi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPPU dengan pengalihan aset YKUS.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening YKUS. Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Sementara untuk Haikal Hasan, pemeriksaan dilakukan atas tindak lanjut dari laporan Achmad Firdaws Mainuri yang diterima Bareskrim pada 9 Mei. Pelapor memperkarakan Haikal dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hanya saja pemanggilan ulang akan dilakukan lantaran saat itu Haikal sedang menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi.

Haikal juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran sesuai Pasal 14 ayat 2 dan 1 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana TPPU Panji Gumilang: Usut Sampai ke Akar-akarnya
DPR Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana TPPU Panji Gumilang: Usut Sampai ke Akar-akarnya

"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Usut Kasus TPPU Panji Gumilang hingga ke Anak Istri
Bareskrim Polri Usut Kasus TPPU Panji Gumilang hingga ke Anak Istri

Melakukan penelusuran dugaan keterlibatan anak dan istri dari Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Dapat Info Harun Masiku di Negara Tetangga, KPK: Ciri-Ciri Mirip, Setelah Dicek Ternyata Lain
Dapat Info Harun Masiku di Negara Tetangga, KPK: Ciri-Ciri Mirip, Setelah Dicek Ternyata Lain

Satu bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri.

Baca Selengkapnya
KPK: Ada Informasi, Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia
KPK: Ada Informasi, Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia

Alex mendorong upaya yang dilakukan penyidik agar segera menyeret Harun Masiku ke publik.

Baca Selengkapnya
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan

Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.

Baca Selengkapnya
Bebas dari Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Masih Berstatus Tersangka TPPU
Bebas dari Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Masih Berstatus Tersangka TPPU

Panji baru bebas Lapas Indramayu terkait kasus penistaan agama. Dia menjalani hukuman satu tahun dalam perkara itu.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah
Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah

Rekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Harap Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas
Komisi III DPR Harap Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas

Nasir menegaskan, kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama.

Baca Selengkapnya
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan

Krishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?
Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?

Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Tersangka, Kemenag Investigasi Dugaan Korupsi Dana BOS dan Zakat Ponpes Al-Zaytun
Panji Gumilang Tersangka, Kemenag Investigasi Dugaan Korupsi Dana BOS dan Zakat Ponpes Al-Zaytun

Investigasi itu masih dilakukan Kemenag setelah mendapat aduan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kasus TPPU Al Zaytun, Seluruh Transaksi Keuangan Atas Perintah Panji Gumilang
Kasus TPPU Al Zaytun, Seluruh Transaksi Keuangan Atas Perintah Panji Gumilang

Menurut Whisnu, keterangan tersebut pun sesuai dengan temuan PPATK.

Baca Selengkapnya