Polisi Pelajari CCTV di Lapas Kelas 1 Tangerang
Merdeka.com - Polisi tengah mempelajari bukti-bukti guna menyinkronkan dengan keterangan saksi pada kasus kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu satu barang bukti yang dianalisis ialah rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Penyidik menganalisis alat-alat bukti yang ada. Alat-alat bukti baik itu CCTV dan lain sebagainya," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
Dia menyampaikan, penyidik terus melengkapi berkas supaya bisa segera mengadakan gelar perkara.
Dalam hal ini, penyidik akan menetapkan tersangka sebagaimana Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
"Nanti bila sudah lengkap kita rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini. karena memang pidananya ada di sini," tandas Yusri.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para penyidik Polda bersama saksi ahli dari Labfor Polda Jateng melakukan cek lokasi untuk mengetahui bagaimana kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca Selengkapnya