Polisi pelajari kasus ujaran kebencian Eggy Sudjana
Merdeka.com - Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar melaporkan pengacara Eggy Sudjana ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, kemarin. Eggy dilaporkan karena pernyataannya diduga telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi sudah menerima laporan dari Sures terhadap Eggy Sudjana. Namun, laporan itu masih harus dipelajari terlebih dulu.
"Terkait laporan saudara Sures Kumar atas dugaan tindak pidana ujaran SARA saudara ES, bahwa benar kemarin kami menerima laporan tersebut di Bareskrim dan saat ini laporan tersebut sedang kami pelajari dan diselidiki apakah memenuhi unsur delik yang dilaporkan atau tidak," kata Martinus melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (6/10).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Suratul Padli dan istrinya lapor ke Polda NTB? 'Kami mendampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB,' kata Anton.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
Martinus menegaskan, Polri bersikap kooperatif menerima semua pelaporan yang dilakukan masyarakat. Pihaknya tidak akan membeda-bedakan. "Pada prinsipnya polisi wajib melayani laporan masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar melaporkan pengacara Eggy Sudjana ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (5/10). Eggy dilaporkan atas dugaan pernyataannya yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat. Pernyataannya menyinggung suku, agama atau ras dan antar golongan (SARA).
"Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggy memberikan statement yang agak mengganggu rasa Kebhinekaan kita sebagai Warga Negara Indonesia," kata Sures saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (5/10).
Sures menuturkan, dalam video itu Eggy menyebut jika 'pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila. Sehingga, kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan'.
"Menurut kita itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," ujarnya.
Dalam laporannya ke polisi, Sures membawa bukti video dan berita dari tiga media online pada 19 September 2017 yang memuat pernyataan Eggy Sudjana. Dia disangkakan Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Enggak, kita alat buktinya video sama media online, kliping media online CNN, Detik sama Kompas, dan satu rekaman video. Dan kalau berita media online itu sama dengan youtube-nya 19 September," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaPolisi mulai memeriksa sejumlah saksi di kasus Rocky Gerung. Salah satunya ahli pidana.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Baca SelengkapnyaLisman mengatakan, seluruh relawan Joko Widodo murka mendengar pernyatan Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca Selengkapnya