Polisi Pelajari Laporan Mantan Kader PSI Terhadap Andi Arief
Merdeka.com - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief dilaporkan polisi. Dia dilaporkan oleh mantan Kader PSI Dedek Prayudi karena dianggap melakukan pengancaman melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu laporan yang dilakukan oleh Eksekutif Direktur, Centre for Youth and Population Research itu.
"Sementara laporan polisinya sudah kita terima, kemarin. Sekarang tanggal 16, laporan tanggal 15. Masih kita teliti, karena terlapornya adalah akun @andiarief_. Siapa pemilik akun? Kita masih dalami, kita teliti dulu," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (16/6).
-
Apa yang diteliti? Analisis terhadap lebih dari 4.000 artefak batu yang ditemukan di sebuah pulau di barat laut Australia memberikan gambaran kehidupan suku Aborigin puluhan ribu tahun yang lalu.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang dikaji dalam disertasi Kombes Pol Yade Setiawan Ujung? Disertasi yang berjudul 'Evaluasi Kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam Penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung,' karya Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung, menyoroti peran kritis Polri dalam mengimplementasikan strategi efektif yang mengintegrasikan keamanan dan kesehatan publik.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
"Jadi tidak bisa langsung menyebut nama seseorang, karena asas praduga tak bersalah. Ini akun di dunia maya, yang terlapornya akun @andiarief_, pelapornya adalah DP," sambungnya.
Yusri menjelaskan, usai diteliti laporan tersebut oleh pihaknya. Maka nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut dapat naik ke penyelidikan atau tidak.
"Karena ini baru LP (laporan) kemarin sore, baru kita terima. Memang ini menyangkut UU ITE, nanti mengarah kepada Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, tapi belum sampai sana," jelasnya.
"Mudah-mudahan hari ini sampai, biasnaya mekanismenya kami meneliti dulu baru ditentukan apakah naik penyelidikan atau tidak sesuai dengan pasal persangkaannya di UU ITE, karena yang bersangkutan melapor tidak menerima cuitan dari akun tersebut. Sabar, masih diteliti," tutupnya.
Dilaporkan ke Polisi
Dedek Prayudi melaporkan akun Twitter atas nama @andiarief_ ke Polda Metro Jaya pada Selasa (15/6). Laporan ini terkait dugaan pengancaman oleh akun tersebut kepada dirinya dalam media sosial.
"(Soal laporin Andi Arief) Iya itu bener, itu saya posting di akun Twitter saya ya dan itu memang betul kok," kata Dedek saat dihubungi merdeka.com, Selasa (15/6).
Dalam laporan yang teregistrasi : LP/B/3083/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya/Tanggal 15 Juni 2021. Terlapor dalam hal ini pemilik akun Twitter @andiarief_, yang dilaporkan dengan sangkaan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan itu, disebut Dedek, dilakukan pada sore hari selepas Salat Magrib. Untuk proses laporan ini sendiri tidak berlangsung lama dan hanya sebentar saja karena memang dianggap telah memenuhi unsur dalam pelaporan tersebut.
"Sampai Polda sih dari sore kita, tapi ya magriban dulu, prosesnya cepet kok langsung diterima. Karena memang unsur-unsurnya dianggap memenuhi," sebutnya.
Untuk barang bukti yang dibawa olehnya yakni satu bundel tangkapan layar terkait ancaman yang ia terima serta sebuah USB yang ia serahkan ke petugas.
"Artinya disitu tidak sulit saya menangkap kesan bahwa disana tidak sulit untuk menemukan unsur-unsurnya untuk supaya laporan ini bisa dilanjutkan," jelasnya.
Andi Arief Tak Takut
Sementara itu, Andi Arief pun angkat bicara lewat akun Twitter pribadinya terkait laporan kepada dirinya. Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat ini menyebut, bahwa mestinya ia yang membuat laporan ke polisi.
“Sebelumnya, Pemilik akun @Uki23 melaporkan saya ke kepolisian. Itu hak. Namun saya perlu meluruskan, sebetulnya yang harus melaporkan itu saya. Karena saya tidak tahu menahu perdebatannya soal PPN sembako dengan @panca66. Kabarnya Uki kehilangan argumen saat debat," tulisnya di akun Twitter @andiarief_, Rabu (16/6).
Andi mengatakan, terhadap laporan Uki itu ia akan menghadapinya. Tetapi, ia berharap tidak termakan dengan kebohongan dan seakan-akan ada penzaliman seperti yang dikemukakan Uki.
"Tidak ada sama sekali. Sayang sekali Uki politisi muda namun tidak jujur," kata Andi.
“Saya konsisten dengan demokrasi. Selama urusan kebebasan berpendapat tak akan ada laporan dari saya ke kepolisian, sekejam apapun bentuknya. Soal Uki, ada mens rea, niat jahat atas tuitnya yang melibatkan saya. Itulah kenapa saya harus mendatanginya, memilih penyelesaian di luar hukum," tuturnya.
Andi menyarankan, kepada Uki agar bersikap jujur. Dia bilang, pura-pura dizalimi bukanlah modal politik.
“Buat @Uki23, saran saya kalau mau berpolitik dan bertahan lama, maka hati itu harus bersih. Hati bersih menjaga konsistensi. Di luar itu, anda harus jujur apa adanya. Pura-pura dizalimi bukan modal politik. Bukan itu," tutur dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta menggali motif melakukan tindakan keji tersebut.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan update kasus Aulia ada 46 saksi telah diperiksa termasuk dari pihak Universitas Diponegoro (Undip).
Baca SelengkapnyaKepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPihak Kemenkes juga dimintai keterangan karena sebelumnya sudah melakukan investigasi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya