Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Pelajari Laporan Mantan Kader PSI Terhadap Andi Arief

Polisi Pelajari Laporan Mantan Kader PSI Terhadap Andi Arief Dedek Prayudi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief dilaporkan polisi. Dia dilaporkan oleh mantan Kader PSI Dedek Prayudi karena dianggap melakukan pengancaman melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu laporan yang dilakukan oleh Eksekutif Direktur, Centre for Youth and Population Research itu.

"Sementara laporan polisinya sudah kita terima, kemarin. Sekarang tanggal 16, laporan tanggal 15. Masih kita teliti, karena terlapornya adalah akun @andiarief_. Siapa pemilik akun? Kita masih dalami, kita teliti dulu," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (16/6).

"Jadi tidak bisa langsung menyebut nama seseorang, karena asas praduga tak bersalah. Ini akun di dunia maya, yang terlapornya akun @andiarief_, pelapornya adalah DP," sambungnya.

Yusri menjelaskan, usai diteliti laporan tersebut oleh pihaknya. Maka nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut dapat naik ke penyelidikan atau tidak.

"Karena ini baru LP (laporan) kemarin sore, baru kita terima. Memang ini menyangkut UU ITE, nanti mengarah kepada Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, tapi belum sampai sana," jelasnya.

"Mudah-mudahan hari ini sampai, biasnaya mekanismenya kami meneliti dulu baru ditentukan apakah naik penyelidikan atau tidak sesuai dengan pasal persangkaannya di UU ITE, karena yang bersangkutan melapor tidak menerima cuitan dari akun tersebut. Sabar, masih diteliti," tutupnya.

Dilaporkan ke Polisi

Dedek Prayudi melaporkan akun Twitter atas nama @andiarief_ ke Polda Metro Jaya pada Selasa (15/6). Laporan ini terkait dugaan pengancaman oleh akun tersebut kepada dirinya dalam media sosial.

"(Soal laporin Andi Arief) Iya itu bener, itu saya posting di akun Twitter saya ya dan itu memang betul kok," kata Dedek saat dihubungi merdeka.com, Selasa (15/6).

Dalam laporan yang teregistrasi : LP/B/3083/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya/Tanggal 15 Juni 2021. Terlapor dalam hal ini pemilik akun Twitter @andiarief_, yang dilaporkan dengan sangkaan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan itu, disebut Dedek, dilakukan pada sore hari selepas Salat Magrib. Untuk proses laporan ini sendiri tidak berlangsung lama dan hanya sebentar saja karena memang dianggap telah memenuhi unsur dalam pelaporan tersebut.

"Sampai Polda sih dari sore kita, tapi ya magriban dulu, prosesnya cepet kok langsung diterima. Karena memang unsur-unsurnya dianggap memenuhi," sebutnya.

Untuk barang bukti yang dibawa olehnya yakni satu bundel tangkapan layar terkait ancaman yang ia terima serta sebuah USB yang ia serahkan ke petugas.

"Artinya disitu tidak sulit saya menangkap kesan bahwa disana tidak sulit untuk menemukan unsur-unsurnya untuk supaya laporan ini bisa dilanjutkan," jelasnya.

Andi Arief Tak Takut

Sementara itu, Andi Arief pun angkat bicara lewat akun Twitter pribadinya terkait laporan kepada dirinya. Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat ini menyebut, bahwa mestinya ia yang membuat laporan ke polisi.

“Sebelumnya, Pemilik akun
@Uki23 melaporkan saya ke kepolisian. Itu hak. Namun saya perlu meluruskan, sebetulnya yang harus melaporkan itu saya. Karena saya tidak tahu menahu perdebatannya soal PPN sembako dengan @panca66. Kabarnya Uki kehilangan argumen saat debat," tulisnya di akun Twitter @andiarief_, Rabu (16/6).

Andi mengatakan, terhadap laporan Uki itu ia akan menghadapinya. Tetapi, ia berharap tidak termakan dengan kebohongan dan seakan-akan ada penzaliman seperti yang dikemukakan Uki.

"Tidak ada sama sekali. Sayang sekali Uki politisi muda namun tidak jujur," kata Andi.

“Saya konsisten dengan demokrasi. Selama urusan kebebasan berpendapat tak akan ada laporan dari saya ke kepolisian, sekejam apapun bentuknya. Soal Uki, ada mens rea, niat jahat atas tuitnya yang melibatkan saya. Itulah kenapa saya harus mendatanginya, memilih penyelesaian di luar hukum," tuturnya.

Andi menyarankan, kepada Uki agar bersikap jujur. Dia bilang, pura-pura dizalimi bukanlah modal politik.

“Buat @Uki23, saran saya kalau mau berpolitik dan bertahan lama, maka hati itu harus bersih. Hati bersih menjaga konsistensi. Di luar itu, anda harus jujur apa adanya. Pura-pura dizalimi bukan modal politik. Bukan itu," tutur dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Periksa Kejiwaan Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan yang Cabuli Belasan Anak di Tangerang
Polisi Periksa Kejiwaan Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan yang Cabuli Belasan Anak di Tangerang

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta menggali motif melakukan tindakan keji tersebut.

Baca Selengkapnya
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus dr Aulia, Kemenkes Laporkan 70 Mahasiswa PPDS Diduga Jadi Korban Bullying ke Polisi
Fakta Baru Kasus dr Aulia, Kemenkes Laporkan 70 Mahasiswa PPDS Diduga Jadi Korban Bullying ke Polisi

Berkaitan dengan update kasus Aulia ada 46 saksi telah diperiksa termasuk dari pihak Universitas Diponegoro (Undip).

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Mantan Direktur KPK Singgung Upaya Paksa saat Ditanya Dugaan Pemerasan SYL
Jenderal Bintang Dua Mantan Direktur KPK Singgung Upaya Paksa saat Ditanya Dugaan Pemerasan SYL

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya
Sederet Fakta Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Pegawai KPK Mangkir
Sederet Fakta Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Pegawai KPK Mangkir

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
43 Saksi Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Diperiksa Polisi, Ada Dua Ahli hingga Teman Seangkatan
43 Saksi Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Diperiksa Polisi, Ada Dua Ahli hingga Teman Seangkatan

Pihak Kemenkes juga dimintai keterangan karena sebelumnya sudah melakukan investigasi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Ini Alasannya
Polda Metro Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Ini Alasannya

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya