Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Pelajari Temuan Maladministrasi Kasus Novel Baswedan

Polisi Pelajari Temuan Maladministrasi Kasus Novel Baswedan Novel Baswedan kembali bekerja di KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ombudsman menemukan ada dugaan maladministrasi minor terkait penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Polda Metro Jaya akan mempelajari temuan tersebut.

"Kemarin (Kamis) sudah diserahkan Ombudsman nanti akan dipelajari apa temuannya nanti akan dijawab dengan waktu 30 hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (7/12).

Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menerapkan dua metode penyidikan kasus penyiraman Novel yakni induktif dan deduktif berdasarkan data dari olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil olah TKP dituturkan Argo, penyidik menemukan beberapa saksi, informasi, dan sejumlah barang bukti, serta orang yang dicurigai.

"Sudah kita lakukan cek alibi, cek alibi sampai sekarang belum menemukan. Karena cek alibi jelas, dari mereka pergi, misalnya pergi ke Malang, kita bisa melihat dari CCTV, tiketnya, di Malang ngapain, mengambil di ATM pun kita tahu. Hari per hari udah ketahuan," ungkap Argo.

Argo menambahkan cek alibi masih tetap diupayakan melalui metode induktif atau berdasarkan motif dari keterangan Novel dan keluarga namun belum mendapatkan informasi.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengumumkan ada empat temuan maladministrasi minor yang dilakukan penyidik kepolisian terkait kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

"Ada empat maladministrasi minor yang kami temukan, tetapi kekeliruan tersebut tidak memiliki dampak secara substantif terhadap penyidikan perkara," tutur Adrianus.

Temuan maladministrasi tersebut diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan sejak 11 April 2017 hingga September 2018.

Dalam investigasi yang dilakukan Ombudsman, terperiksa meliputi jajaran penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara, dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Jaya (Polda Metro Jaya). Maladministrasi yang ditemukan Ombudsman terdiri atas empat faktor, diantaranya aspek penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas penggunaan sumber daya manusia, pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel Baswedan sebagai korban, dan aspek administrasi penyidikan).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Scientific Crime Investigation, Metode Dipakai Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Sumut
Mengenal Scientific Crime Investigation, Metode Dipakai Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Sumut

Berikut metode Scientific Crime Investigation yang dipakai polisi untuk bongkar kasus pembakaran rumah jurnalis.

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP

Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.

Baca Selengkapnya
Vadel Badjideh Laporkan 3 Penyidik Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya
Vadel Badjideh Laporkan 3 Penyidik Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya

Razman menilai ada ketidakprofesionalan terhadap tiga penyidik itu setelah kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Tewasnya Ibu dan Anak di Subang: Pelaku Sempat Mandikan Jasad Para Korban
Fakta Baru Kasus Tewasnya Ibu dan Anak di Subang: Pelaku Sempat Mandikan Jasad Para Korban

Jasad ibu dan anak di Subang sempat dimandikan pelaku sebelum disimpan di bagasi mobil.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon, Kapolri Ingatkan Pentingnya Pembuktian Scientific Crime Investigation
Kasus Vina Cirebon, Kapolri Ingatkan Pentingnya Pembuktian Scientific Crime Investigation

Kapolri mengingatkan, seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut, Mabes Polri Terapkan Scientific Crime Investigation
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut, Mabes Polri Terapkan Scientific Crime Investigation

Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini petugas memburu pelaku lainnya.

Baca Selengkapnya
Libatkan Propam dan Irwasum, Polri Tak Tutup Kemungkinan Periksa Penyidik di Kasus Vina Cirebon
Libatkan Propam dan Irwasum, Polri Tak Tutup Kemungkinan Periksa Penyidik di Kasus Vina Cirebon

Dia tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya
Kapolri Turunkan Tim untuk Dalami Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kapolri Turunkan Tim untuk Dalami Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Listyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Dokumen dan Sejumlah Catatan saat Olah TKP Ibu Anak Tewas Mengering di Cinere
Polisi Temukan Dokumen dan Sejumlah Catatan saat Olah TKP Ibu Anak Tewas Mengering di Cinere

Tim gabungan yang ikut dalam olah TKP ulang hari ini antara lain Ditreskrimum, Ditjatanras sebagai penyidiknya.

Baca Selengkapnya
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.

Baca Selengkapnya