Polisi Pelajari Temuan Maladministrasi Kasus Novel Baswedan
Merdeka.com - Ombudsman menemukan ada dugaan maladministrasi minor terkait penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Polda Metro Jaya akan mempelajari temuan tersebut.
"Kemarin (Kamis) sudah diserahkan Ombudsman nanti akan dipelajari apa temuannya nanti akan dijawab dengan waktu 30 hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (7/12).
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menerapkan dua metode penyidikan kasus penyiraman Novel yakni induktif dan deduktif berdasarkan data dari olah tempat kejadian perkara.
-
Metode apa yang digunakan Polda Sumut dalam kasus pembakaran rumah jurnalis? Rupanya keberhasilan Polda Sumut mengungkapkan kasus ini tidak terlepas dari penggunaan metode modern yaitu Scientific Crime Investigation oleh penyidik.
-
Bagaimana modus dugaan korupsi gas air mata? 'Dugaan persekongkolan tender yang mengarah kepada merk tertentu. Itu satu hal,' ucap Agus juga mendesak agar KPK mengusut dugaan kasus korupsi pada pelontar gas air mata tersebut.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Dari hasil olah TKP dituturkan Argo, penyidik menemukan beberapa saksi, informasi, dan sejumlah barang bukti, serta orang yang dicurigai.
"Sudah kita lakukan cek alibi, cek alibi sampai sekarang belum menemukan. Karena cek alibi jelas, dari mereka pergi, misalnya pergi ke Malang, kita bisa melihat dari CCTV, tiketnya, di Malang ngapain, mengambil di ATM pun kita tahu. Hari per hari udah ketahuan," ungkap Argo.
Argo menambahkan cek alibi masih tetap diupayakan melalui metode induktif atau berdasarkan motif dari keterangan Novel dan keluarga namun belum mendapatkan informasi.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengumumkan ada empat temuan maladministrasi minor yang dilakukan penyidik kepolisian terkait kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
"Ada empat maladministrasi minor yang kami temukan, tetapi kekeliruan tersebut tidak memiliki dampak secara substantif terhadap penyidikan perkara," tutur Adrianus.
Temuan maladministrasi tersebut diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan sejak 11 April 2017 hingga September 2018.
Dalam investigasi yang dilakukan Ombudsman, terperiksa meliputi jajaran penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara, dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Jaya (Polda Metro Jaya). Maladministrasi yang ditemukan Ombudsman terdiri atas empat faktor, diantaranya aspek penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas penggunaan sumber daya manusia, pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel Baswedan sebagai korban, dan aspek administrasi penyidikan).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut metode Scientific Crime Investigation yang dipakai polisi untuk bongkar kasus pembakaran rumah jurnalis.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaRazman menilai ada ketidakprofesionalan terhadap tiga penyidik itu setelah kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaJasad ibu dan anak di Subang sempat dimandikan pelaku sebelum disimpan di bagasi mobil.
Baca SelengkapnyaKapolri mengingatkan, seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus.
Baca SelengkapnyaDua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini petugas memburu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaDia tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaTim gabungan yang ikut dalam olah TKP ulang hari ini antara lain Ditreskrimum, Ditjatanras sebagai penyidiknya.
Baca SelengkapnyaKetua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Baca Selengkapnya