Polisi Pelaku Pembakaran Wanita Sumsel Dipecat dari Polri
Merdeka.com - Brigpol AN terancam dipecat dari kepolisian akibat membakar mantan pacarnya, DN (25). Apalagi, korban meninggal dunia setelah dua pekan lebih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menegaskan, kasus ini menjadi perhatian khusus dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto. Kapolda memastikan Brigpol AN akan dipecat dari kepolisian melalui sidang disiplin.
"Kapolda bilang pasti dipecat atau PTDH ( pemberhentian dengan tidak hormat," ungkap Supriadi, Senin (28/3).
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku setelah membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai. Hal itu dilakukan setelah pelaku mengambil barang korban berupa HP maupun uang tunai 300 ribu rupiah,' kata Kombes Pol Wira.
-
Apa yang dilakukan setelah pemakaman? Kapal Mae Abato berputar mengelilingi lokasi pemakaman jenazah sebanyak tiga kali sambil membunyikan peluit kapal.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
Dikatakan, penyidik dan anggota Propam tinggal menunggu kepulangan Brigpol AN dari rumah sakit. Dia masih menjalani perawatan setelah turut mengalami luka bakar sekitar 60 persen.Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi memperketat pengawalan di ruang perawatan Brigpol AN. Beberapa petugas kepolisian melakukan penjagaan dengan cara bergantian setiap harinya.
"Tinggal menunggu tersangka sembuh, proses berjalan, setelah sidang pidana umum selesai dilanjutkan sidang disiplin," kata dia.
Dengan meninggalnya korban, anggota Dokkes Polres Lahat itu akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau mati.
"Memang dari awal Kapolda menyebut pasal itu, terlebih korban sudah meninggal," tegasnya.Diketahui, aksi pembakaran itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Ade Irma Suryani di Muara Enim, Sumsel, Kamis (10/3) pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban sedang bersama teman wanitanya di dalam rumah.
Kemudian, datang Brigpol AN menggunakan sepeda motor. Setibanya, Brigpol AN mematikan meteran listrik kontrakan korban dan membawa sebotol bekas minuman mineral yang diduga bensin.
Pelaku lantas menyiramkan bensin itu ke tubuh korban sambil melontarkan kata-kata kasar dan ancaman pembakaran. Ancaman itu langsung dilakukan pelaku dengan menyalakan korek api gas sehingga menyambar badan korban.
Tanpa diketahui alasannya, pelaku justru berupaya memadamkan api yang membakar korban dengan cara membawanya keluar. Api tak kunjung padam sehingga membuat 80 persen tubuh korban terbakar. Sedangkan pelaku Brigpol AN turut terbakar di bagian wajah, tangan, dan kaki sekitar 40 persen.
Dari informasi sementara yang didapat, kejahatan itu diduga lantaran pelaku tak terima hubungan asmaranya bersama korban yang sudah berjalan selama 1,5 tahun berakhir putus. Korban memutuskan pelaku karena sejak dua minggu terakhir mereka terlibat pertengkaran.
Setelah menjalani perawatan lebih dari dua pekan di ruang ICU RSUD HM Rabain Muara Enim, korban meninggal dunia, Sabtu (26/3) pukul 14.30. Dia sebelumnya masuk ICU sejak hari pertama perawatan dan kondisinya semakin memburuk dan kritis selama tiga hari akibat luka bakar di tubuhnya sekitar 80 persen.
Selanjutnya jenazah dibawa keluarga ke rumah duka di Kecamatan Muara Enim. Jenazah dimakamkan di Pemakaman Pal 100 Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, Sumsel, pada malam harinya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaBriptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27)
Baca SelengkapnyaIstrinya yang juga polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban
Baca SelengkapnyaDjuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan.
Baca SelengkapnyaAkmal menjelaskan kemungkinan dikeluarkannya SP3 itu setelah keluarnya hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Tarsum
Baca SelengkapnyaMabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
Baca Selengkapnya