Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Pelaku Pembakaran Wanita Sumsel Dipecat dari Polri

Polisi Pelaku Pembakaran Wanita Sumsel Dipecat dari Polri Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Brigpol AN terancam dipecat dari kepolisian akibat membakar mantan pacarnya, DN (25). Apalagi, korban meninggal dunia setelah dua pekan lebih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menegaskan, kasus ini menjadi perhatian khusus dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto. Kapolda memastikan Brigpol AN akan dipecat dari kepolisian melalui sidang disiplin.

"Kapolda bilang pasti dipecat atau PTDH ( pemberhentian dengan tidak hormat," ungkap Supriadi, Senin (28/3).

Dikatakan, penyidik dan anggota Propam tinggal menunggu kepulangan Brigpol AN dari rumah sakit. Dia masih menjalani perawatan setelah turut mengalami luka bakar sekitar 60 persen.Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi memperketat pengawalan di ruang perawatan Brigpol AN. Beberapa petugas kepolisian melakukan penjagaan dengan cara bergantian setiap harinya.

"Tinggal menunggu tersangka sembuh, proses berjalan, setelah sidang pidana umum selesai dilanjutkan sidang disiplin," kata dia.

Dengan meninggalnya korban, anggota Dokkes Polres Lahat itu akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau mati.

"Memang dari awal Kapolda menyebut pasal itu, terlebih korban sudah meninggal," tegasnya.Diketahui, aksi pembakaran itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Ade Irma Suryani di Muara Enim, Sumsel, Kamis (10/3) pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban sedang bersama teman wanitanya di dalam rumah.

Kemudian, datang Brigpol AN menggunakan sepeda motor. Setibanya, Brigpol AN mematikan meteran listrik kontrakan korban dan membawa sebotol bekas minuman mineral yang diduga bensin.

Pelaku lantas menyiramkan bensin itu ke tubuh korban sambil melontarkan kata-kata kasar dan ancaman pembakaran. Ancaman itu langsung dilakukan pelaku dengan menyalakan korek api gas sehingga menyambar badan korban.

Tanpa diketahui alasannya, pelaku justru berupaya memadamkan api yang membakar korban dengan cara membawanya keluar. Api tak kunjung padam sehingga membuat 80 persen tubuh korban terbakar. Sedangkan pelaku Brigpol AN turut terbakar di bagian wajah, tangan, dan kaki sekitar 40 persen.

Dari informasi sementara yang didapat, kejahatan itu diduga lantaran pelaku tak terima hubungan asmaranya bersama korban yang sudah berjalan selama 1,5 tahun berakhir putus. Korban memutuskan pelaku karena sejak dua minggu terakhir mereka terlibat pertengkaran.

Setelah menjalani perawatan lebih dari dua pekan di ruang ICU RSUD HM Rabain Muara Enim, korban meninggal dunia, Sabtu (26/3) pukul 14.30. Dia sebelumnya masuk ICU sejak hari pertama perawatan dan kondisinya semakin memburuk dan kritis selama tiga hari akibat luka bakar di tubuhnya sekitar 80 persen.

Selanjutnya jenazah dibawa keluarga ke rumah duka di Kecamatan Muara Enim. Jenazah dimakamkan di Pemakaman Pal 100 Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, Sumsel, pada malam harinya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat

Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Masih Ingat Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Begini Penampakannya Kini
Masih Ingat Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Begini Penampakannya Kini

Briptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27)

Baca Selengkapnya
Sosok Briptu Rian, Polisi Tewas Dibakar Istri di Mata Sesama Anggota Polisi
Sosok Briptu Rian, Polisi Tewas Dibakar Istri di Mata Sesama Anggota Polisi

Istrinya yang juga polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi
Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi

Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi

Baca Selengkapnya
PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun
PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

Peristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Polisi Angkat Bicara soal Kemungkinan Salah Tangkap
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Polisi Angkat Bicara soal Kemungkinan Salah Tangkap

Djuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan.

Baca Selengkapnya
Dinyatakan Gangguan Jiwa, Tarsum Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Bebas dari Jerat Hukum?
Dinyatakan Gangguan Jiwa, Tarsum Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Bebas dari Jerat Hukum?

Akmal menjelaskan kemungkinan dikeluarkannya SP3 itu setelah keluarnya hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Tarsum

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Mabes Polri: Kita akan Patuh Putusan Praperadilan
Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Mabes Polri: Kita akan Patuh Putusan Praperadilan

Mabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Segera Dipecat
Jadi Tersangka, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Segera Dipecat

Polda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya

Baca Selengkapnya