Polisi pembunuh janda di Rokan Hilir dipecat dan dibui 20 tahun
Merdeka.com - Kepolisian Resor Rokan Hilir melakukan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Aipda Jaendar Raja Gukguk dari anggota polisi. Sebab, mantan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi itu terbukti membunuh seorang janda pada 2014 lalu dan divonis 20 tahun penjara atas kasus tersebut.
"Aipda Jaendar terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dipidana penjara selama 20 tahun," ujar Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto kepada merdeka.com Selasa (21/11) malam.
Jaendar dijerat asal pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI nomor 1 Tahun 2003, yang berkaitan dengan pemecatan anggota kepolisian. Dia dinilai merusak citra Polri di pandangan masyarakat.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Bagaimana karier Jenderal Polri? Tak hanya itu saja, rekam jejak karier Carlo selama menjabat sebagai anggota Polri juga bukan kaleng-kaleng. Ia beberapa kali turut serta berhasil memecahkan kasus.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
Menurut Sigit, dari hasil rapat staf perwira Polres Rokan Hilir, pada 18 Agustus 2017 yang berjumlah 18 orang, memberikan pendapat atau saran, bahwa Aipda Jaendar tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, tidak dihadiri para polisi yang dipecat itu atau in absensia.
"Siang tadi dilaksanakan sidang KKEP. Karena prilaku pelanggar (Jaendar) dinyatakan sebagai perbuatan tercela, maka direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Sigit.
Selain Jaendar, ada beberapa anggota polisi lain yang turut dipecat dengan tidak hormat dalam sidang KKEP pada Selasa siang tadi yang dipimpin Wakil Kapolres Rohil Kompol Wawan. Mereka yang dipecat karena berbagai kasus. Ada yang terjerat kasus narkoba, ada juga tidak masuk dinas selama berbulan-bulan.
Mereka di antaranya, Brigadir Rahmat Hidayat, tidak masuk dinas sebagai anggota Satuan Sabhara. Selain itu, dia juga terlibat kasus narkoba dengan hukuman 7 tahun 4 bulan penjara dan sudah inkrah.
"Prilaku Brigadir Rahmat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Maka dari itu, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Sigit.
Polisi lainnya yakni Brigadir Ronaldo Marjuki Nainggolan. Dia melakukan tindakan tidak disiplin sebanyak 12 kali. Di antaranya, tidak masuk dinas, main judi dan divonis 2 bulan penjara. Ronaldi juga terlibat narkoba dengan vonis 1 tahun penjara dan sudah inkrah.
"Ronaldo secara berulang-ulang meninggalkan dinas secara tidak sah. Serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Dia juga kita rekomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Sigit.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
pihak keluarga korban mendatangi Polres Pegunungan Bintang dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) yang berwarna kuning
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar terbukti bersalah dan melakukan perbuatan tercela dalam kasus polisi tembak polisi.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar Bareskrim Polri memeriksa Kaporestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaPutusan itu mengejutkan hingga Dadang tertunduk lemas di depan majelis hakim sidang etik
Baca SelengkapnyaKorban berinisial J (31) tewas akibat pendarahaan di kepala.
Baca SelengkapnyaPemecatan Dadang tersebut diputus dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri pada Selasa (26/11) pagi hingga malam.
Baca SelengkapnyaAnggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin resmi dipecat dari anggota Polri usai terbukti menembak siswa SMKN 4 Semarang GRO.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyuarakan terkait keadilan terhadap Ipda Rudy Soik
Baca Selengkapnya