Polisi periksa 24 orang dalam penggerebekan gudang beras
Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menyebut polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait penggerebekan di PT Indo Beras Unggul (PT IBU) pada Kamis pekan lalu. Sudah 24 orang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena memang sedang didalami dan beberapa alat bukti sudah dikumpulkan juga," kata Setyo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (24/7).
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras milik PT IBU berlokasi di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Gudang tersebut berkapasitas bisa 2.000 ton. Yang ada di gudang hampir 1.100 ton. Sedang kita pilah mana yang melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Agung Setya mengatakan dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah di tingkat petani sebesar Rp. 4.900.
Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya