Polisi Periksa 5 Orang Terkait Acara Rizieq di Petamburan, Panitia Tidak Hadir
Merdeka.com - Penyidik gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah orang terkait acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka yang diperiksa berjumlah lima orang. Salah satunya yakni Kapolsek Tanah Abang.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemanggilan juga dilakukan terhadap pejabat setempat seperti RT dan juga RW.
"Perkembangan kasus kekarantinaan kesehatan bahwasannya untuk Polda Metro Jaya hari ini telah memanggil 5 orang saksi mulai dari RT, RW, kemudian pelaksana harian Kapolsek Tanah Abang, kemudian Camat dan panitia yang di Petamburan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/11).
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diajak Adzam video call? Di postingan Nathalie Holscher, Adzam keren banget lagi video call sama sang ayah.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Awi menjelaskan, dari lima orang yang dilakukan pemanggilan tersebut. Hanya empat orang saja yang datang memenuhi panggilan penyidik.
"Konfirmasi terakhir dari Dirkrimum Polda Metro Jaya bahwasannya hanya satu orang saja yang tidak hadir yaitu panitia atas nama HAU. Kita sama-sama tunggu, saksi lain 4 orang telah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Polisi akan terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait acara tersebut. "Tentunya setiap hari Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan-pemanggilan baik itu dilakukan klarifikasi maupun saksi-saksi lainnya yang mengetahui melihat merasakan langsung kejadian di Petamburan," ungkapnya.
Rizieq Dipanggil
Pada Selasa (1/12) besok, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kasat Intel Jakarta Pusat dan juga Bhabinkamtibmas Tanah Abang.
"Sedangkan untuk rencana Polda Metro Jaya besok akan memanggil Tanggal 1 Desember 2020 yaitu security kemudian Bhabinkamtibmas Tanah Abang, kemudian Kasat Intel Polres Jakarta Pusat, kemudian pelapor biro hukum Provinsi DKI. Itu ada penjadwalan termasuk pemanggilan MES dan saudara HA," tutupnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Kepolisian secara resmi mengumumkan status perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, penyidik sepakat menjerat pelanggar protokol kesehatan dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yusri menyebut, bahwa penyidik menemukan unsur pidana di dalam kasus ini.
"Hasil gelar perkara unsur-unsur yang terpenuhi sesuai yang tercantum pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ditemukan adanya tindak pidana," ucap dia.
Yusri mengatakan, polisi kembali melayangkan panggilan kepada para saksi untuk melengkapi berkas perkara. "Sekarang ini penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dan bukti petunjuk yang ada. Kita akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain," papar dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ade, dua tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap imbas berulah di acara diskusi tersebut.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang
Baca SelengkapnyaTersangka FEK merupakan koordinator lapangan saat pembubaran. Sedangkan GW diduga melakukan perusakan di lokasi
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung pada Senin (5/8) pagi hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, para terpidana didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka dengan tersangka tunggal Pegi Setiawan yang sebelumnya buron 8 tahun.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya juga akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini.
Baca Selengkapnya