Polisi periksa 5 saksi dan CCTV terkait kasus pengemudi jazz di Sleman
Merdeka.com - Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AS (41) yang merupakan pengemudi mobil Jazz dengan plat nomor AB 1979 U. Pengemudi mobil ini diamankan karena gerak-geriknya mencurigakan dan melarikan diri saat akan diperiksa di pos penjagaan Mapolda DIY, Selasa (3/7).
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap AS. Saat ini, kata Yuliyanto pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
"Sudah ada 5 orang saksi yang diperiksa. Para saksi tersebut dari pihak keluarga AS, saksi warga, dan polisi yang berjaga di pos penjagaan Mapolda DIY," ujar Yuliyanto di Mapolda DIY, Rabu (4/7).
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Apa dakwaan terhadap Mentan SYL? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dalam sidang tersebut, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga didakwa menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
-
Kenapa Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY? Salah seorang pelapor dari Paman Usman yang juga Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad, mengaku para lurah di DIY merasa sakit hati dengan pernyataan Ade Armando.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Bagaimana KPK menyelidiki TPPU SYL? 'Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,' ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5). Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.'Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa,' tegas Ali. 'Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur,' lanjut Ali.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Yuliyanto menuturkan hingga saat ini AS belum bisa diajak berkomunikasi. Sebab, saat ini AS masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Pakem, Sleman.
Yuliyanto menerangkan selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang terpasang di jalan yang dilewati oleh AS. Tujuannya, sambung Yuliyanto untuk mendata berapa jumlah kendaraan dan warga yang ditabrak oleh AS.
"Masih didalami Satlantas apakah peristiwa kemarin ada kendaraan lain atau warga yang tersenggol atau ketabrak, jika ada akan didata jumlahnya. Sedang dilihat rekaman CCTV yang terpasang di persimpangan jalan," ungkap Yuliyanto.
Yuliyanto menambahkan berdasarkan hasil penyidikan sementara, AS terancam dijerat Pasal 212 dan 216 KUHP tentang melawan perintah petugas berwenang. Ancaman hukumannya, lanjut Yuliyanto, adalah 4 tahun penjara. Selain itu AS juga terancam dijerat dengan UU Lalu Lintas.
"Penyidikan masih berproses. Nanti yang menentukan kejaksaan apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penuntutan atau tidak. Penyidik juga masih butuh memeriksa saksi dan ahli yang berkompeten terkait perkara ini," kata Yuliyanto.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang.
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya