Polisi Periksa Dokter yang Operasi Pegawai KPK Usai Dianiaya
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa dokter yang melakukan operasi terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai dianiaya. Namun, pemeriksaan dilakukan lokasi dokter tersebut bekerja
"Diperiksa di kantornya," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, kepada merdeka.com, Selasa (12/2).
Dalam pemeriksaan itu, Jerry tak menjelaskan secara rinci lokasi pemeriksaan dan nama dokter yang dimaksud.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Itu saja dulu. Soal detailnya, belum bisa kami sampaikan dulu," ujarnya
Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti, bersama pegawai KPK, Muhamad Gilang Wicaksono, membuat laporan setelah dianiaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan Minggu 3 Februari 2019 pukul 14.30 Wib dan diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dalam laporan itu juga pihak terlapor yang masih dalam lidik itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
22 Pesilat PSHT diduga menjadi pelaku pengeroyokan untuk dimintai keterangan di Mapolres Jember.
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaGidion pun belum merinci lebih lanjut terkait kematian Budianto yang diduga dianiaya oleh anggotanya di dalam tahanan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, korban sedang pemulihan di bagian mata yang dipukul pelaku.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaKeterlilbatan ahli kejiwaan karena ada indikasi polisi NJP mengalami gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku tersebut diketahui berinisial DT yang merupakan sopir dari LD dokter Koas FK Unsri yang sempat protes jadwal piket.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaKorban harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka cukup parah.
Baca Selengkapnya