Polisi periksa dosen Unhas terkait kasus pungli calon mahasiswa baru
Merdeka.com - Pengusutan kasus calo penerimaan calon mahasiswa baru (maba) Universitas Hasanuddin (Unhas) yang meraup ratusan juta ke kantong tersangka dan sindikatnya masih terus bergulir di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Setelah dua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka usai kasus itu terbongkar pada Seni (5/12) lalu.
Dua tersangka itu yakni Rahmatiah (36) seorang pegawai negeri Unhas bagian kearsipan dan Nurjannah (53). Penyidik kini terus menggenjot pemeriksaan lagi terhadap beberapa orang yang diduga punya keterkaitan dengan kasus tipu setor uang dengan iming-iming lolos masuk Unhas di antaranya di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi itu.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Musbagh Niam menjelaskan, sudah ada lima orang yang diperiksa untuk diambil keterangannya berdasarkan nama-nama yang ditunjuk oleh dua tersangka tersebut. Sebagian besar adalah orang-orang internal Unhas.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Selasa kemarin kami juga layangkan surat pemanggilan ke seorang dokter, dosen di Unhas berinisial dokter R. Dia kita panggil karena berdasarkan keterangan tersangka Rahmatiah, ada dana yang mengalir ke dokter R ini. Kita ada waktu tiga hari menunggu yang bersangkutan penuhi panggilan. Selanjutnya akan menyusul pemanggilan kedua, ketiga jika yang bersangkutan tidak datang di pemanggilan pertama," jelas Kompol Musbagh Niam ditemui usai upacara sertijab beberapa pejabat jajaran Polrestabes Makassar, Rabu, (14/12)
Lebih jauh Kasat Reskrim ini menjelaskan, memungkinkan akan ada penambahan jumlah tersangka dari orang-orang yang sementara jalani pemeriksaan ini. Hanya saja, masing-masing keterangan masih dikonfrontir satu sama lain dan saat ini masih belum cukup bukti yang mendukung untuk menersangkakan orang.
"Sejak kasus tersebut kita tarik dari Polsek Tamalanrea, Jumat (9/12) lalu, kita baru efektif lakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejak Selasa (13/12). Hasil-hasil pemeriksaan belum ada tetapi yang jelas dari beberapa orang yang telah diambil keterangannya, sudah ada calon tersangka," kata Kompol Musbagh Niam.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaFarida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaBelasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.
Baca Selengkapnyalima mayat itu ditemukan pihaknya di sebuah ruangan lantai 15 di salah satu kampus swasta di Medan
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca Selengkapnya