Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Periksa Dua Rekening Telusuri Sumber Dana Beasiswa Veronica Koman

Polisi Periksa Dua Rekening Telusuri Sumber Dana Beasiswa Veronica Koman Polisi Kirim Surat Pencekalan dan Pencabutan Paspor Milik Veronica Koman. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Polisi menyurati pihak Imigrasi meminta Veronica Koman dicekal dan paspornya ditahan terkait statusnya sebagai tersangka kasus hoaks dan provokasi insiden di Papua. Selain menyurati Imigrasi, penyidik polisi juga telah melacak dua nomor rekening, baik di Indonesia maupun di luar negeri milik Veronica Koman.

"Dan kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dengan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut. Karena yang bersangkutan mendapat beasiswa dari negara kita dan sekolah mengambil bidang S2 Hukum," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Sabtu (7/9).

Dikonfirmasi mengenai sorotan pegiat hak asasi manusia (HAM) atas penetapan status tersangka Veronica Koman yang dinilai tidak tepat, Luki menyatakan, jika proses hukum ini dimintanya agar tak dikait-kaitkan dengan posisi pekerjaan tersangka selama ini. Sebab, menurut dia, polisi sudah mengantongi bukti cukup menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Orang lain juga bertanya?

"Ini proses hukum ya, ada dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jadi apapun dia harus bertanggung jawab, jangan dikait-kaitkan dengan dia selama bekerja dengan posisi pekerjaan dia yang lain. Dia melakukan kegiatan dia buka di Sosmed. Kita sudah punya bukti yang cukup," ungkapnya.

Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU nomor 40 tahun 2008.

Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota Polda Bali Diduga Peras Pengusaha Sebesar Rp1,8 miliar
Anggota Polda Bali Diduga Peras Pengusaha Sebesar Rp1,8 miliar

Seorang polisi berinisial Kompol H di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar

Baca Selengkapnya
Diduga Terlibat TPPU, Belasan Rekening Milik Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong Diblokir
Diduga Terlibat TPPU, Belasan Rekening Milik Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong Diblokir

Ivan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

Baca Selengkapnya
Data Visa 9 Juta Turis Datang ke Indonesia Diduga Bocor, Kominfo Angkat Suara
Data Visa 9 Juta Turis Datang ke Indonesia Diduga Bocor, Kominfo Angkat Suara

Peretas Bjorka diduga memperjualbelikan data pribadi WNA atau turis asing yang datang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
9 Juta Data Visa WNA Diduga Bocor, Ini Kata Kemenkominfo
9 Juta Data Visa WNA Diduga Bocor, Ini Kata Kemenkominfo

Kemenkominfo mengaku segera mengecek informasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Permintaan Data Murid Sekolahan Kota Depok Mengatasnamakan KPK
Beredar Kabar Permintaan Data Murid Sekolahan Kota Depok Mengatasnamakan KPK

Beredar kabar di lingkungan sekolahan Kota Depok, perihal pengisian data yang mengatasnamakan berasal dari KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PPATK Mutasi Rekening Rihana Rihani Rp86 Miliar, Temukan Indikasi Pencucian Uang
VIDEO: PPATK Mutasi Rekening Rihana Rihani Rp86 Miliar, Temukan Indikasi Pencucian Uang

PPATK telah memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan untuk memblokir rekening Rihana-Rihani.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Sejumlah Uang hingga Perubahan APBD saat Geledah Sejumlah Tempat di Pemkot Semarang
KPK Temukan Sejumlah Uang hingga Perubahan APBD saat Geledah Sejumlah Tempat di Pemkot Semarang

Penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya
Serangan Balik Virgoun, Laporkan Inara Terkait Tuduhan Ilegal Akses dan Penyebaran Data Pribadi ke Polisi
Serangan Balik Virgoun, Laporkan Inara Terkait Tuduhan Ilegal Akses dan Penyebaran Data Pribadi ke Polisi

Inara diduga mengakses aplikasi percakapan pribadi Virgoun tanpa izin.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PGN
KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Menkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya

Menkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya

Baca Selengkapnya
Pejabat KOI Diperas 2 Pemuda Usai Akun WhatsApp dan Intagram Diretas, Ini Krolonoginya
Pejabat KOI Diperas 2 Pemuda Usai Akun WhatsApp dan Intagram Diretas, Ini Krolonoginya

Pelaku berhasil meretas akun WhatsApp dan Instagram korban dengan modus menyebarkan link ke facebook dan Instagram.

Baca Selengkapnya