Polisi periksa guru Al Zaitun terkait kasus hinaan Panji Gumilang
Merdeka.com - Kepolisian masih menyelidiki adanya dugaan penghinaan terhadap puluhan guru Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu. Para guru yang merasa tak terima dengan ucapan pimpinannya Panji Gumilang langsung melaporkannya pada Direskrimum Polda Jabar pada Jumat 13 Januari lalu.
"Lidik masih dilakukan. Beberapa saksi sudah diperiksa oleh kami," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada merdeka.com, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (13/2).
Yusri mengatakan, dasar pelaporan yang masuk ke Polda Jabar dilakukan buntut dari ucapan Panji yang tengah berceramah di hadapan para guru dan tamu undangan pada 2016 lalu. Pelapor lantas melampirkan bukti video ucapan Panji yang diduga melanggar norma hukum.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang dianiaya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? 'Saya mondok di sana selama enam tahun, tiga tahun MTs dan Aliyah. Selama 6 tahun di situ cukup banyak perubahan, baik dari pembangunan dan gurunya,' kata Adi Maulana kepada merdeka.com. Menurut Adi Maulana, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin merupakan yang terbaik di Provinsi Jambi, apalagi Kabupaten Tebo, baik dari sisi pendidikan, pengembangan multimedia, dan lainnya. 'Kalau untuk segi pembelajaran nilainya plus kemudian santri di pondok Raudhatul Mujawwidin itu paling banyak santri se-Jambi. Pada waktu saya masuk pondok santri hanya 800, sekarang sudah lebih dari dua ribu santri,' ujarnya. Namun, pondok pesantren ini juga ada minusnya. Adi Maulana menceritakan, salah satu kejelekannya adalah selalu menutupi masalah kecil ataupun masalah besar. Sepengetahuan dia, kasus santri meninggal baru pertama kali ini terjadi. Namun tindak kekerasan, seperti bullying sudah lama berlangsung. 'Zaman saya juga sudah ada, tapi tidak sampai meninggal seperti ini,' paparnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
"Guru yang merasa tersinggung dengan ceramahnya. Ramai-ramai melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sekarang kita masih memintai keterangan beberapa saksi, termasuk terlapor," imbuhnya.
Pelapor, kata Yusri, menyangkakan Panji dengan Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik. "Keterangan beberapa saksi sudah. Sekarang masih dikumpulkan dulu cukup enggak memenuhi dua alat bukti," terangnya.
Dia mengatakan dari pasal yang disangkakan itu Panji terancam hukuman penjara 9 bulan penjara. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaPanji dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga belasan tahun.
Baca SelengkapnyaMantan simpatisan itu diperiksa sebagai saksi sebagai tersangka Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPanji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPanji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Panji Gumilang Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyayangkan penahanan kliennya. Sebab, Panji Gumilang termasuk sosok yang mempunyai jutaan pengikut.
Baca Selengkapnya