Polisi Periksa Kejiwaan ART yang Buang Bayi ke Mesin Cuci
Merdeka.com - ST (36), wanita yang membuang atau menyimpan bayi yang baru dilahirkan ke mesin cuci telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik akan membawa tersangka ke psikolog untuk pemeriksaan kejiwaan.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, hasil tewas tersebut sangat dibutuhkan untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Jika psikologisnya normal, maka tersangka akan tetap ditahan sembari menunggu disidangkan.
"Penyidik bawa tersangka ST ke psikolog," ungkap Didi, Rabu (6/11).
-
Siapa yang mengamankan bayi TPPO? Polsek Metro Tambora berhasil mengamankan tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
-
Bagaimana kondisi bayi tersebut? Dengan suhu badan yang rendah mencapai 35,7 derajat Celsius saat tiba di rumah sakit, si kecil yang mengalami hipotermia dihangatkan dan diberikan pertolongan pertama secara intensif.
-
Apa yang terjadi pada bayi tersebut? 'Tapi bayi itu selamat. Dia sehat,' ungkap Nana Mirdad seraya membagikan cuplikan-cuplikan video penanganan sang bayi oleh tenaga medis di UGD.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
-
Apa itu kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
-
Di mana kerangka bayi itu ditemukan? Penggalian berakhir tahun ini Tekin, mengatakan dua kerangka itu adalah milik seorang bayi dan seorang anak yang berusia sekitar 6-7 tahun yang ditemukan 2 pekan lalu di area yang sama selama proses penggalian berlangsung.
Dari pengakuan tersangka, dia tidak bermaksud membunuh anaknya. Dia justru berencana membawa ke panti asuhaN karena bayi itu hasil hubungan terlarang dan seorang duda yang tak lagi diketahui keberadaannya.
"Pengakuannya begitu, dia takut diketahui penghuni rumah dan kesal pacarnya enggan bertanggungjawab," ujarnya.
Didi menyebut tersangka dikenakan Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang membuang bayi hingga tewas dengan ancaman sembilan tahun penjara. Penyidik masih mendalami kasus hingga ditangkap.
"Kita panggil kekasih korban terlebih dahulu, apakah dia terlibat atau tidak, kita lihat pengakuannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ST membuang bayi yang baru dilahirkannya ke dalam mesin cuci hingga tewas. Dia pun langsung diciduk polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ST mengaku melakukan kejahatan itu karena kesal kepada pacarnya berinisial AD enggan bertanggung jawab. Dia semakin sakit hati mendengar jawaban k ahan 30 Ilir, Ilir Barat I, Palembang, Senin (4/11) siang. Rekan pelaku curiga karena terlalu lama berdiam diri di kamar mandi.
Pelaku berdalih sakit perut dan meminta tolong diambilkan handuk dan pakaian ke rekannya. Kemudian, pelaku keluar dan masuk ke kamar mandi di dalam kamarnya di lantai dua.
Begitu keluar, pelaku nampak pucat yang membuat rekan seprofesinya di rumah itu langsung membawa pelaku ke dokter. Sedangkan satu temannya yang lain mencari kartu identitas pelaku di kamarnya.
Ketika saksi masuk kamar, terdengar tangisan bayi. Ketika dicari, saksi menemukan bayi laki-laki di dalam mesin cuci yang berada di kamar mandi. Bayi itu sudah dibungkus pelaku dengan kantong plastik dan handuk.
Lantaran kondisi kesehatannya menurun, bayi itu dibawa ke RS Siloam Palembang untuk perawatan. Tak lama kemudian, korban meninggal dunia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diketahui dari hasil psikologi Tata oleh tim ahli.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku pun kini dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaAkmal menjelaskan kemungkinan dikeluarkannya SP3 itu setelah keluarnya hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Tarsum
Baca SelengkapnyaBalita berjenis kelamin perempuan berusia 3 dan balita 4 tahun laki-laki itu saat ini dititipkan di rumah singgah.
Baca SelengkapnyaTata dibantarkan karena mengalami kondisi kesehatan. Dia sedang hamil usia empat bulan.
Baca SelengkapnyaSementara itu penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaSelain barang bukti, polisi juga telah meminta keterangan dari tiga saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaPengembalian Tata ke tahanan akan menunggu hasil dari tim dokter.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan kondisi tersangka SNF (26), ibu muda membunuh anak kandungnya, AAMS (5) dengan 20 tusukan di perumahan elite Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaTata dibantarkan lima hari ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati selama lima hari karena kondisi kesehatan.
Baca SelengkapnyaPolisi melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung, kemudian hasilnya baru diketahui bahwa tersangka dalam kondisi ODGJ.
Baca SelengkapnyaPenyidik akan segera melakukan tahapan selanjutnya yakni melengkapi berkas perkara.
Baca Selengkapnya