Polisi periksa orangtua siswa SMA 3 yang laporkan kepala sekolah
Merdeka.com - Buntut dari hukuman skorsing yang diberikan oleh pihak SMA 3 Setiabudi. Kepala SMA 3 Setiabudi Jakarta, Retno Listyarti dilaporkan para orangtua murid ke Polda Metro Jaya lantaran mengskorsing enam muridnya. Salah satu orangtua siswa, Frans Paulus melaporkan Retno Listyaarti karena menduga ada diskriminasi.
"Kami hadir sebagai pelapor. Saya sebagai perwakilan (para orangtua yang anaknya diskorsing) untuk melakukan BAP, dimintai keterangan dan memberikan bukti-bukti atas laporan kita," ujar Frans usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/2).
Menurut dia, Kepala SMAN 3 Jakarta telah melakukan keputusan sepihak yang merugikan bagi anak-anaknya. Yaitu memberikan sanksi skorsing berupa selama 39 hari kepada enam siswa kelas XII terhitung efektif mulai 11 Februari-10 April 2015.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Kapan kata keterangan digunakan? Dengan demikian, kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa itu kata keterangan? Kata Keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam sebuah kalimat.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
"Laporan tersebut dibuat pada 4 Februari 2015. Di laporan Nomor: LP/466/II/2015/PMJ/Dit.Reskrimum dengan tuduhan Retno telah melakukan diskriminasi terhadap anak seperti yang tercantum di pasal 77 juncto pasal 76 A huruf a UU Nomor 35 tahun 2014," ujarnya.
Seperti diketahui, pemberian sanksi karena mereka diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Erick (30 tahun) salah satu alumni sekolah tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 30 Januari 2015 di dekat SMAN 3 Jakarta.
"Sanksi diberikan tanpa melihat sebab dan akibat kejadian pengeroyokan itu. Seharusnya, dia sebagai pendidik bijak dalam memberikan stigma anak sebagai pelaku kekerasan. Tetapi, seolah-olah dia mencoba menjustifikasi bahwa anak-anak ini adalah pelaku kekerasan," katanya
Dengan kejadian tersebut, kata Frans, sang Kepala Sekolah belum mengetahui penyebab sehingga anak-anak tersebut melakukan tindak pengeroyokan. Namun, dia langsung memberikan sanksi secara gegabah kepada mereka yang diduga terlibat.
"Salah satu contohnya, kepala sekolah justru memberi sanksi kepada HJP (16), justru HJP lah sebagai korban dalam kedudukannya," ujarnya
Frans menjelaskan, HJP saat itu diduga telah menjadi korban pencabulan oleh Erick. Dan,setelah dilakukan pengembangan ternyata keterlibatan HJP dalam peristiwa itu tidak cukup bukti. Hingga akhirnya Kepala SMAN 3 Jakarta mencabut sanksi skorsing pada 16 Februari 2015 lalu.
"Dia sendiri sangat gegabah di mana memberikan skorsing terhadap siswi yang mendapatkan perlakukan asusila. Akhirnya, malah dia mencabut skors itu sendiri," tambahnya.
Erick dilaporkan dengan tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak pasal 82 juncto pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014. Perbuatan itu diduga dilakukan kepada HJP.
Pada 4 Februari 2015 lalu, MTP (45) orang tua HJP, melaporkan Erick. Laporan tersebut bernomor: LP/467/II/2015/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 4 Februari 2015.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memeriksa wali kelas dan kepala sekolah hingga orang tua para terduga pelaku perundungan terhadap siswa difabel di SMPN 4 Makassar.
Baca SelengkapnyaDikatakan bahwa pihak sekolah yang diperiksa tersebut mulai kepala sekolah, guru, hingga sejumlah murid yang merupakan rekan korban.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaWendi, enggan membeberkan materi pemeriksaan penyidik terhadap pihak sekolah.
Baca SelengkapnyaDari informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa perundungan itu terjadi pada awal Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaEnam personel diperiksa tersebut berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.
Baca SelengkapnyaTim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.
Baca SelengkapnyaMulanya, korban ribut dalam majelis lalu diberitahu terduga pelaku. Tetapi tak juga didengar hingga terjadilah peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaViral video sejumlah orang berpakaian ormas Pemuda pancasila (PP) mendatangi rumah seorang warga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya