Polisi periksa orangtua siswa SMA 3 yang laporkan kepala sekolah

Merdeka.com - Buntut dari hukuman skorsing yang diberikan oleh pihak SMA 3 Setiabudi. Kepala SMA 3 Setiabudi Jakarta, Retno Listyarti dilaporkan para orangtua murid ke Polda Metro Jaya lantaran mengskorsing enam muridnya. Salah satu orangtua siswa, Frans Paulus melaporkan Retno Listyaarti karena menduga ada diskriminasi.
"Kami hadir sebagai pelapor. Saya sebagai perwakilan (para orangtua yang anaknya diskorsing) untuk melakukan BAP, dimintai keterangan dan memberikan bukti-bukti atas laporan kita," ujar Frans usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/2).
Menurut dia, Kepala SMAN 3 Jakarta telah melakukan keputusan sepihak yang merugikan bagi anak-anaknya. Yaitu memberikan sanksi skorsing berupa selama 39 hari kepada enam siswa kelas XII terhitung efektif mulai 11 Februari-10 April 2015.
"Laporan tersebut dibuat pada 4 Februari 2015. Di laporan Nomor: LP/466/II/2015/PMJ/Dit.Reskrimum dengan tuduhan Retno telah melakukan diskriminasi terhadap anak seperti yang tercantum di pasal 77 juncto pasal 76 A huruf a UU Nomor 35 tahun 2014," ujarnya.
Seperti diketahui, pemberian sanksi karena mereka diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Erick (30 tahun) salah satu alumni sekolah tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 30 Januari 2015 di dekat SMAN 3 Jakarta.
"Sanksi diberikan tanpa melihat sebab dan akibat kejadian pengeroyokan itu. Seharusnya, dia sebagai pendidik bijak dalam memberikan stigma anak sebagai pelaku kekerasan. Tetapi, seolah-olah dia mencoba menjustifikasi bahwa anak-anak ini adalah pelaku kekerasan," katanya
Dengan kejadian tersebut, kata Frans, sang Kepala Sekolah belum mengetahui penyebab sehingga anak-anak tersebut melakukan tindak pengeroyokan. Namun, dia langsung memberikan sanksi secara gegabah kepada mereka yang diduga terlibat.
"Salah satu contohnya, kepala sekolah justru memberi sanksi kepada HJP (16), justru HJP lah sebagai korban dalam kedudukannya," ujarnya
Frans menjelaskan, HJP saat itu diduga telah menjadi korban pencabulan oleh Erick. Dan,setelah dilakukan pengembangan ternyata keterlibatan HJP dalam peristiwa itu tidak cukup bukti. Hingga akhirnya Kepala SMAN 3 Jakarta mencabut sanksi skorsing pada 16 Februari 2015 lalu.
"Dia sendiri sangat gegabah di mana memberikan skorsing terhadap siswi yang mendapatkan perlakukan asusila. Akhirnya, malah dia mencabut skors itu sendiri," tambahnya.
Erick dilaporkan dengan tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak pasal 82 juncto pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014. Perbuatan itu diduga dilakukan kepada HJP.
Pada 4 Februari 2015 lalu, MTP (45) orang tua HJP, melaporkan Erick. Laporan tersebut bernomor: LP/467/II/2015/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 4 Februari 2015.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya