Polisi Periksa Petinggi KAMI Jabar Terkait Penganiayaan Brigadir A saat Demo
Merdeka.com - Polda Jawa Barat belum menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan anggota polisi. Sejauh ini, mereka masih melakukan pendalaman sambil memeriksa sejumlah saksi diduga dari kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan sejauh ini baru ada tujuh tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus penganiayaan polisi berinisial Brigadir A saat aksi unjuk rasa berakhir ricuh pekan lalu.
Tiga orang tersangka diketahui merupakan simpatisan dari KAMI. Mereka disangkakan Pasal 170 dan 351 dan diancam kurungan di atas dari 5 tahun.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Erdi memastikan, belum ada penambahan tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan Brigadir di Bandung. Kini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu.
Meski demikian, ia menduga ada orang lain yang terlibat di luar dari yang sudah ditetapkan. Untuk itu, penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi.
"Kami yakin ini tidak dilakukan oleh mereka saja, mungkin bisa dikembangkan, Insya Allah dalam waktu dekat akan ditentukan tersangkanya," ucap dia, Jumat (16/10).
Yang paling baru, pada Kamis (15/10) kemarin, enam orang saksi diperiksa selama tujuh jam. Permintaan keterangan tersebut diketahui dilakukan kepada diketahui Roby Win Kadir (Presidium KAMI), Prio (Presidium KAMI), Lusiana (Bendahara KAMI), Oktavianus (Aktivis KAMI), Amin Bukhairy (Aktivis KAMI) dan Wahyu Hidayati (Pemilik Posko KAMI).
Sementara itu, melalui siaran pers yang diterima, Robby Win Kadir, Korlap Tim Kemanusiaan/ Presidium KAMI Jabar mengatakan bahwa pemanggilan enam orang untuk keterangan sebagai saksi oleh penyelidik diberikan polisi kepada personal tanpa penyebutan posisi mereka di organisasi.
Ia membenarkan bahwa pemanggilan untuk keterangan sebagai saksi sehubungan dengan sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka dengan dugaan pemukulan terhadap seseorang yang ternyata polisi berpakaian preman.
"Namun dalam pemberitaan media Robby dipanggil sebagai Presidium KAMI, ini yang perlu diluruskan Robby Win Kadir dipanggil sebagai saksi yang melihat dan mendengar kejadian yang adalah sebagai Korlap Tim Kemanusiaan, Lusiana adalah Tim Konsumsi /Pengadaan Logistik Posko Kemanusiaan yang kebetulan adalah Bendahara 3," tulis dia.
"Saudara Prio disebutkan sebagai Presidium KAMI, beliau buka Presidium yang benar dia adalah anggota jaringan KAMI yang meminjamkan tempat garasi untuk Pos Kemanusiaan, begitu juga Amin Bukhaeri dan Octavianus adalah simpatisan KAMI," kata dia.
Ia menjelaskan KAMI adalah gerakan moral dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang untuk menegakkan kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di dalamnya ada pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat negara dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan.
"Jadi tidak akan melakukan hal-hal yang di luar koridor jati diri KAMI, adapun terjadi permasalahan dimana KAMI berpartisipasi untuk membantu korban unjuk rasa baik peserta maupun petugas. Kegiatan kemanusiaan, menyediakan Tim Kesehatan (didampingi 2 dokter) serta tim Evakuasi serta kendaraan yang bisa secara cepat membawa ke RS.
"Sampai dengan salat Magrib suasana sangat kondusif, di luar dugaan adalah tidak diketahuinya satu orang yang datang ke posko tersebut sebagai petugas polisi, karena berpakaian preman bertindak provokatif. Untuk hal tersebut KAMI mendukung agar dapat secepatnya diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan berharap dipengadilan nanti akan dapat terbuka hal-hal yang dipermasalahkan tersebut," katanya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga anggota polisi karena diduga terkait terorisme, menyusul pengembangan tersangka pegawai KAI.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaProfil satuan elite TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang sedang jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaPomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca Selengkapnya