Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Periksa Saksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI dari Rest Area KM 50

Polisi Periksa Saksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI dari Rest Area KM 50 Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terkait kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Untuk hari ini, saksi yang diperiksa berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) KM 50.

"Pemeriksaan satu orang saksi tambahan di TKP rest area KM 50," tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).

Andi mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti hingga penyidik menilai keseluruhannya tercukupi. Namun sejauh ini belum diketahui kapan gelar perkara dilakukan.

Orang lain juga bertanya?

"Belum," jelasnya.

Dengan pemeriksaan saksi hari ini, total sudah ada 83 saksi yang diperiksa terkait kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"83 saksi," tutupnya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memaparkan mengenai sejumlah temuan di lapangan dalam kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM menemukan tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan laskar.

Nantinya seluruh barang bukti tersebut akan diuji balistik dan dicocokkan dengan senjata yang ditembakkan kepada enam anggota laskar FPI.

Komnas HAM menegaskan, belum ada kesimpulan apapun atas hasil penyelidikan kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

"Kami belum pernah mengambil kesimpulan apapun. Jadi kalau ada berita begitu kami pastikan itu hoaks. Ahli dan forensik saja belum kami lakukan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (28/12).

Choirul menyebut, sejauh ini Komnas HAM baru mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti saja mengenai penembakan laskar FPI. Masih ada tahapan yang perlu dilakukan sebelum kesimpulan investigasi diambil.

"Jadi kecepatan kami menemukan ini semua. Karena sifat kehati-hatian kami, seperti ini ada earphone entah berhubungan atau tidak, kami ambil. Ini kami lakukan sebelum ada informasi di publik jadi kami menelusuri, apapun yang kita dapat kita dapat," jelas dia.

"Banyak proses ini yang belum tentu nyambung tapi kita ambil sebelum informasi ada di publik. Ini yang membutuhkan informasi lebih lanjut," lanjut Choirul.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin, 7 Desember 2020, pukul 00.30 WIB.

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga enam orang pengawal Rizieq Shihab meninggal dunia, sementara empat orang lainnya melarikan diri.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Sampang
Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.

Baca Selengkapnya
Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan
Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan

Polisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Vina Cirebon

Achmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.

Baca Selengkapnya