Polisi Periksa Tersangka Tambang Ilegal di Kaltara
Merdeka.com - Polisi melakukan pemeriksaan perdana terhadap seorang wanita berinisial N, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Ilegal Mining atau tambang ilegal yang berada di Kalimantan Utara (Kaltara). Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/4).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan oleh pihaknya yang menangani kasus tersebut. Pemeriksaan ini juga sedianya dilakukan pada Sabtu (8/4).
"Benar, bahwa hari ini tersangka N kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sebenarnya Sabtu kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi karena surat kuasa Penasehat Hukum yang ditunjuk belum siap, kita hentikan dulu," kata Hendy, Selasa (11/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama? Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, mengatakan sebagai garda terdepan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, dalam perkara pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri. Dua kelompok penyidikan di Bareskrim dan tiga kelompok penyidikan di Dit Reskrimsus Polda Kaltara.
"Tersangka N ini berperan memberikan perintah kerja terhadap 5 kelompok tersebut. 2 kelompok pengolahan emas tanpa izin disidik oleh Dit Tipiter Bareskrim, sedangkan 3 kelompok lainya disidik Dit Reskrimsus Polda Kaltara," jelasnya.
Hendy menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas terhadap terhadap pihak-pihak yang berada di belakang tersangka, sehingga melakukan illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
"Polisi akan terus menelusuri apabila terdapat adanya keterkaitan dan pihak-pihak lain melalui mekanisme pembuktian, maka penyidik akan telusuri, Berkaitan ada tidaknya pejabat yang jadi backing tersangka N," tegasnya.
"Kita akan mengikuti alur pembuktian. Ya backing pejabat, penyidik ikuti alur pembuktian perannya sampai dimana terhadap praktek Ilegal mining tersebut," sambungnya.
Terkait kasus ini, pihaknya akan terus mengejar sejumlah oknum yang diduga terlibat pada perkara dengan tersangka N.
"Dit Reskrimsus Polda Kaltara akan terus mengejar oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ilegal mining di wilayah Kalimantan Utara, dan bertindak secara tegas dan terukur, supaya tidak ada lagi oknum penambang nakal yang hendak menambang secara ilegal," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap seorang wanita berinisial N lantaran diduga terlibat kasus Ilegal Mining atau tambang ilegal yang berada di Kalimantan Utara (Kaltara). Wanita tersebut saat ini ditahan polisi usai ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa telah terpenuhinya lebih dari dua alat bukti serta peran signifikan N atas dugaan Illegal mining di Kecamatan Sekatak, pada sore hari Jumat, 7 April 2023, N ditetapkan status sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (8/4).
Polisi menjelaskan, N ditahan karena tersangka berpotensi melarikan diri. Serta merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Maka terhadap N resmi ditahan di Rutan Polda Kaltara, untuk 20 hari pertama," ujar dia.
Terkait kasus tambang ilegal ini, polisi akan terus mendalami peran tersangka dan beberapa orang diduga terlibat.
"Terhadap oknum pejabat yang membekingi saudari N akan kami dalami, termasuk aliran dananya," ujar Hendy yang juga eksekutor Ramlan cs perampok pulomas 2016 silam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaAdapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca Selengkapnya