Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Periksa Tersangka Tambang Ilegal di Kaltara

Polisi Periksa Tersangka Tambang Ilegal di Kaltara tersangka tambang di kaltara. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi melakukan pemeriksaan perdana terhadap seorang wanita berinisial N, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Ilegal Mining atau tambang ilegal yang berada di Kalimantan Utara (Kaltara). Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/4).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan oleh pihaknya yang menangani kasus tersebut. Pemeriksaan ini juga sedianya dilakukan pada Sabtu (8/4).

"Benar, bahwa hari ini tersangka N kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sebenarnya Sabtu kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi karena surat kuasa Penasehat Hukum yang ditunjuk belum siap, kita hentikan dulu," kata Hendy, Selasa (11/4).

Orang lain juga bertanya?

Ia menjelaskan, dalam perkara pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri. Dua kelompok penyidikan di Bareskrim dan tiga kelompok penyidikan di Dit Reskrimsus Polda Kaltara.

"Tersangka N ini berperan memberikan perintah kerja terhadap 5 kelompok tersebut. 2 kelompok pengolahan emas tanpa izin disidik oleh Dit Tipiter Bareskrim, sedangkan 3 kelompok lainya disidik Dit Reskrimsus Polda Kaltara," jelasnya.

Hendy menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas terhadap terhadap pihak-pihak yang berada di belakang tersangka, sehingga melakukan illegal mining di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

"Polisi akan terus menelusuri apabila terdapat adanya keterkaitan dan pihak-pihak lain melalui mekanisme pembuktian, maka penyidik akan telusuri, Berkaitan ada tidaknya pejabat yang jadi backing tersangka N," tegasnya.

"Kita akan mengikuti alur pembuktian. Ya backing pejabat, penyidik ikuti alur pembuktian perannya sampai dimana terhadap praktek Ilegal mining tersebut," sambungnya.

Terkait kasus ini, pihaknya akan terus mengejar sejumlah oknum yang diduga terlibat pada perkara dengan tersangka N.

"Dit Reskrimsus Polda Kaltara akan terus mengejar oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ilegal mining di wilayah Kalimantan Utara, dan bertindak secara tegas dan terukur, supaya tidak ada lagi oknum penambang nakal yang hendak menambang secara ilegal," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap seorang wanita berinisial N lantaran diduga terlibat kasus Ilegal Mining atau tambang ilegal yang berada di Kalimantan Utara (Kaltara). Wanita tersebut saat ini ditahan polisi usai ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa telah terpenuhinya lebih dari dua alat bukti serta peran signifikan N atas dugaan Illegal mining di Kecamatan Sekatak, pada sore hari Jumat, 7 April 2023, N ditetapkan status sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (8/4).

Polisi menjelaskan, N ditahan karena tersangka berpotensi melarikan diri. Serta merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Maka terhadap N resmi ditahan di Rutan Polda Kaltara, untuk 20 hari pertama," ujar dia.

Terkait kasus tambang ilegal ini, polisi akan terus mendalami peran tersangka dan beberapa orang diduga terlibat.

"Terhadap oknum pejabat yang membekingi saudari N akan kami dalami, termasuk aliran dananya," ujar Hendy yang juga eksekutor Ramlan cs perampok pulomas 2016 silam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya