Polisi Perkirakan 9.000 Orang Pakai Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, lima tersangka masing-masing PC, Bisnis Manager Kimia Farma, beserta empat pegawainya, DP, SP, MR dan RN.
Diterangkan Panca, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan. Para pelaku mencuci sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu. Diperkirakan alat bekas itu telah digunakan kepada 9.000 orang.
"Pengakuan para pelaku, dalam sehari stik daur ulang bisa digunakan untuk 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan. Kalau kita hitung selama 3 bulan, 9.000 orang. Tentunya, ini tidak sesuai standar kesehatan," kata Panca di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (29/4). Dikutip dari Liputan6.com.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan itu? Toh kamu juga tidak sendirian, karena banyak orang melakukan hal kamu juga lakukan.
-
Siapa yang melakukan tes kesehatan di RSUD Tarakan? Seperti halnya Jakarta yang tengah sibuk melakukan tes kesehatan kepada bakal pasangan calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.Di mana ada tiga pasangan, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil - Suswono, dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana yang akan secara bergantian mulai dari Jumat (30/8) sampai Minggu (1/9) menjalani tes kesehatan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Diungkapkan Kapolda, praktik culas ini telah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020. Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
"Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Yang kita sita Rp 149 juta," ungkapnya.
Stik rapid test antigen bekas yang digunakan para pelaku didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan. Selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu. Kasus ini terus dilakukan pengembangan.
"Harusnya, stik itu dipatahkan setelah digunakan. Namun oleh para pelaku tidak, dibersihkan dan dikemas kembali," terang Panca.
Tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun, PC juga tidak menampik mengetahui praktik pengunaan alat rapid test daur ulang ini dilakukan.
"Iya, saya mengetahui," ujarnya singkat.
Pascapenggerebekan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tentang Kesehatan, yaitu kasus daur ulang alat rapid test Covid-19, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu masih ditutup.
Pelaksana tugas (Plt) General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Agoes Soeprayanto mengatakan, para calon penumpang masih bisa memanfaatkan layanan rapid test melalui sistem drive thru yang berada di area parkir terminal A.
"Layanan drive thru tetap kita buka. Layanan ini bisa digunakan done drive thru. Kami dukung penuh tindakan tegas yang dilakukan di Bandara Kualanamu," kata Agoes dalam konferensi pers di Gedung Auditorium Danau Toba, Kantor PT Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang, Rabu, 28 April 2021.
Sementara itu, pihak PT Kimia Farma Diagnostika menyebut, dugaan kasus daur ulang alat rapid test di Bandara Kualanamu merupakan murni tindakan karyawan mereka.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Aidil Fadhilah Bulqini, yang hadir dalam konferensi pers menyebut, tindakan yang dilakukan oknum karyawan bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Kimia Farma Diagnostika dalam bertugas.
"Dugaan penggunaan secara berulang alat satu kali pakai murni inisiatif oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostika. Kami tidak mentolerir penggunaan alat medis ini secara berulang," sebutnya.
Atas perbuatannya, 5 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana maksimal 5 tahun, dan denda Rp2 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPengakuan para pelaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang
Baca SelengkapnyaBelum bisa dijelaskan secara rinci sejak kapan pungli dilakukan. Saat ini, kasus pungli ini mash terus didalami.
Baca SelengkapnyaPolri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara masih mendalami hasil penggerebekan dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (13/7) lalu.
Baca SelengkapnyaWarga RW 09 Penggilingan-Cakung berlomba-lomba membuat gapura dari barang bekas.
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi menduga perputaran uang transaksi narkoba di Kampung Bahari di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara cukup besar.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca Selengkapnya