Polisi Perpanjang 40 Hari Penahanan Muncikari Vanessa Angel
Merdeka.com - Penahanan terhadap empat tersangka muncikari prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel, diperpanjang selama 40 hari kedepan. Surat permintaan perpanjangan penahanan ini dikirimkan polisi pada Kejaksaan Tinggi.
Keempat tersangka muncikari itu terdiri dari, Tentri Novanta (TN), Endang Sutantri (ES), Fitria, dan Windi. Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariyono, menyatakan, permintaan perpanjangan penahanan ini dilakukan atas permintaan polisi sejak pekan lalu.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa tersangka terakhir kasus Vina Cirebon? 'Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Apa yang membuat kasus Vina ditarik ke Polda Jabar? Kondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar.
"Perpanjangan penahanan 40 hari. Kalau tidak salah sudah sejak seminggu lalu," ungkapnya, Jumat (1/2).
Perpanjangan penahanan ini, biasanya terkait dengan habisnya masa penahanan di Kepolisian. "Di kepolisian masa tahanannya ada 20 hari, kemudian jika habis masanya, polisi akan minta perpanjangan pada kejaksaan selama 40 hari," tambah Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Dalam kasus ini, para muncikari tersebut menjadi tersangka karena diduga menjual sejumlah artis melalui media sosial. Penyidik menemukan sejumlah bukti foto dan video dari artis yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini. Tidak hanya artis, tapi juga sejumlah model majalah pria dewasa yang jumlahnya mencapai ratusan orang.
Pada Sabtu (5/12) lalu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel dan Avriellya Saqqila karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Polisi juga mengamankan 4 muncikari.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaKetut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSiskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari
Baca SelengkapnyaPenahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan.
Baca Selengkapnya