Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Perpanjang Penahanan Mak Susi Korlap Aksi Insiden Asrama Papua

Polisi Perpanjang Penahanan Mak Susi Korlap Aksi Insiden Asrama Papua Tri Susanti. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Polisi memperpanjang masa penahanan Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka berita bohong dan ujaran kebencian dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, selama 40 hari. Penahanan Mak Susi ini diperpanjang jaksa atas permintaan penyidik, setelah masa penahanan 20 hari habis pada Senin (23/9) ini.

Soal perpanjangan penahanan ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono. Ia menyatakan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka Tri Susanti ini diakuinya dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permintaan penyidik.

"Perpanjangan penahanan dikeluarkan oleh penuntut umum atas permintaan penyidik, iya ada," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Dikonfirmasi mengenai alasan penyidik melakukan perpanjangan penahanan, Asep mengatakan jika dalam surat tersebut menyatakan jika penyidikan kasus tersebut masih belum selesai.

"(Penahanan) diperpanjang 40 hari. Alasannya karena penyidikan belum selesai," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan, telah terjadi error in persona atas perpanjangan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu. Sebab dalam surat perpanjangan disebutkan jika kliennya itu beridentitas laki-laki.

"Saya tidak tahu apa alasan pihak Polda memperpanjang (penahanan). Cuma ada kesalahan di suratnya. Error in persona, Identitas ibu Susi itu ditulis laki-laki. Kalau identitasnya salah kan bisa salah orang. Kalau perempuan ditulis laki-laki kan Susi yang lain bukan Susi yang ini," ungkapnya.

Ia menambahkan, dirinya kecewa terhadap perpanjangan penahanan kliennya. Sebab dalam pasal pidana yang menjerat kliennya tersebut tidak mensyaratkan keharusan untuk ditahan.

"Pasal ini kan pasal 28 itu tidak harus dan tidak ada kewajiban untuk ditahan. Ya kita kecewa, awalnya ditahan 20 hari, tapi setelah habis masih ada perpanjangan lagi," pungkasnya.

Soal penangguhan penahanan yang diajukannya, Sahid mengakui jika hal ini berarti tidak disetujui. Sebab dengan perpanjangan penahanan, Mak Susi berarti harus mendekam di tahanan lebih lama lagi.

Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain Syaiful Arif. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.

Hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Kasus Produksi Film Porno, Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Siskaeee hingga 23 Mei 2024
Kasus Produksi Film Porno, Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Siskaeee hingga 23 Mei 2024

Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Siswi SMA di Palembang Dicabuli Pembina Pramuka Selama 2 Tahun
Siswi SMA di Palembang Dicabuli Pembina Pramuka Selama 2 Tahun

A diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.

Baca Selengkapnya
PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani Usai Kasusnya Dituduh Aniaya Siswa Viral
PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani Usai Kasusnya Dituduh Aniaya Siswa Viral

Supriyani harus mendekam dipenjara usai dijadikan tersangka atas tuduhan menganiaya siswa diduga anak polisi.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang

Sederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama

Baca Selengkapnya
Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang 40 Hari
Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang 40 Hari

Ini dilakukan karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan.

Baca Selengkapnya
Tidur Beralaskan Tikar, Begini Cerita Guru Supriyani Selama di Tahanan
Tidur Beralaskan Tikar, Begini Cerita Guru Supriyani Selama di Tahanan

Supriyani mengaku diperlakukan baik oleh para tahanan selama di Lapas Perempuan Kendari.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif

Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Begini Siasat Licik Kiai Gadungan di Semarang Perkosa Santriwati Sejak 2020
Begini Siasat Licik Kiai Gadungan di Semarang Perkosa Santriwati Sejak 2020

Selama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali

Baca Selengkapnya