Polisi Perpanjang Penahanan Mak Susi Korlap Aksi Insiden Asrama Papua
Merdeka.com - Polisi memperpanjang masa penahanan Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka berita bohong dan ujaran kebencian dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, selama 40 hari. Penahanan Mak Susi ini diperpanjang jaksa atas permintaan penyidik, setelah masa penahanan 20 hari habis pada Senin (23/9) ini.
Soal perpanjangan penahanan ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono. Ia menyatakan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka Tri Susanti ini diakuinya dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permintaan penyidik.
"Perpanjangan penahanan dikeluarkan oleh penuntut umum atas permintaan penyidik, iya ada," ujarnya.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Siskaeee ditahan? Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang mana telah menetapkannya sebagai tersangka.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
Dikonfirmasi mengenai alasan penyidik melakukan perpanjangan penahanan, Asep mengatakan jika dalam surat tersebut menyatakan jika penyidikan kasus tersebut masih belum selesai.
"(Penahanan) diperpanjang 40 hari. Alasannya karena penyidikan belum selesai," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan, telah terjadi error in persona atas perpanjangan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu. Sebab dalam surat perpanjangan disebutkan jika kliennya itu beridentitas laki-laki.
"Saya tidak tahu apa alasan pihak Polda memperpanjang (penahanan). Cuma ada kesalahan di suratnya. Error in persona, Identitas ibu Susi itu ditulis laki-laki. Kalau identitasnya salah kan bisa salah orang. Kalau perempuan ditulis laki-laki kan Susi yang lain bukan Susi yang ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, dirinya kecewa terhadap perpanjangan penahanan kliennya. Sebab dalam pasal pidana yang menjerat kliennya tersebut tidak mensyaratkan keharusan untuk ditahan.
"Pasal ini kan pasal 28 itu tidak harus dan tidak ada kewajiban untuk ditahan. Ya kita kecewa, awalnya ditahan 20 hari, tapi setelah habis masih ada perpanjangan lagi," pungkasnya.
Soal penangguhan penahanan yang diajukannya, Sahid mengakui jika hal ini berarti tidak disetujui. Sebab dengan perpanjangan penahanan, Mak Susi berarti harus mendekam di tahanan lebih lama lagi.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain Syaiful Arif. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaSupriyani harus mendekam dipenjara usai dijadikan tersangka atas tuduhan menganiaya siswa diduga anak polisi.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan.
Baca SelengkapnyaSupriyani mengaku diperlakukan baik oleh para tahanan selama di Lapas Perempuan Kendari.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca Selengkapnya