Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi persilakan warga awasi tindak lanjut kasus Sukmawati

Polisi persilakan warga awasi tindak lanjut kasus Sukmawati sukmawati baca puisi. ©2018 youtube

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri telah menerima perwakilan dari massa Aksi Bela Islam yang diwakili oleh Persaudaraan Alumni 212. Massa aksi mendesak agar Polri bisa memproses hukum Sukmawati Soekarnoputri soal puisi 'Ibu Indonesia'.

Kasubdit ll Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Purwanto mengatakan, dalam kasus ini Polri akan menindaklanjuti laporan yang sudah dibuat oleh masyarakat terhadap Sukmawati. Hal itu ia katakan saat melakukan pertemuan atau berdialog dengan PA 212 yang mewakili massa aksi di Kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Bagaimana kita Polri dalam hal ini Bareskrim mensikapi dari laporan-laporan yang masuk ke kita berkaitan dengan masalah Sukmawati. Kenapa demikian? Memang benar ada beberapa laporan, menindaklanjuti itu kami Bareskrim sudah menindaklanjuti itu," kata Djoko, Jakarta Pusat, Jumat (6/4).

Tindaklanjut yang dimaksud olehnya yaitu akan meminta keterangan dari para pelapor terkait laporan terhadap Sukmawati. Karena keterangan yang para pelapor sangatlah dibutuhkan oleh para penyidik untuk menangani kasus yang menimpa Sukmawati.

"Langkahnya yakni kita meminta kepada bapak-bapak yang melapor ke polisi untuk dimintai keterangan. Kenapa? Artinya itu kita supaya diberi informasi yang kita butuhkan," ujarnya.

Dirinya pun menyebut sudah ada beberapa pelapor dalam kasus ini sudah diperiksa oleh penyidik. Dan pihaknya akan memeriksa pelapor yang belum dimintai keterangan oleh penyidik.

"Ada yang sudah dimintai keterangan, ada yang belum bisa," sebutnya.

Selain itu, dirinya juga mempersilakan kepada para pelapor dan juga masyarakat untuk mengawasi Polri dalam memproses atau mengusut kasus puisi 'Ibu Indonesia'.

"Bapak-bapak boleh mengontrol kita, mengawasi kita, apa benar penyidik Bareskrim sudah menindaklanjuti dari beberapa laporan tersebut," tandasnya.

Dalam kasus ini, sudah ada 14 laporan yang masuk ke beberapa kantor polisi seperti di Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur. Berikut 14 laporan yang sudah masuk:

Dua Laporan masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Lalu di Bareskrim terdapat enam laporan. Laporan dibuat oleh Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim. Kemudian, laporan dilakukan oleh M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.

Masih di Bareskrim Polri, laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam.Laporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 april 2018.

Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.

Lalu, laporan dibuat oleh Bang Japar yang diwakili oleh Indra Linggawastu juga diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/460/IV/2018/Bareskrim, tanggal 4 April 2018.

Selain itu Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.

Laporan dibuat oleh Riska Kamila dengan nomor laporan LP/461/IV/2018/Bareskrim, tanggal 5 April 2018, Edwin Irmansyah dengan nomor laporan LP/462/IV/2018/Bareskrim, tanggal 5 April 2018. Keduanya itu melaporkan Sukmawati yang didampingi oleh ACTA.

Lalu, Forum Ulama Indonesia Bersatu juga melaporkan dengan diwakili oleh Herlina Yulianti Aziz, LP/463/IV/2018/Bareskrim, tanggal 5 April 2018. Selanjutnya Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia (PPNMI) yang diwakili oleh H Burhanuddin, LP/465/IV/2018/Bareskrim, tanggal 5 April 2018.

Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP