Polisi Pertimbangkan Usut Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina: Kita Analisis Dulu
Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mempelajari kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, ia menunggu hasil investigasi dari Satgas Covid-19.
"Kita masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya masih kita kaji dulu," kata dia saat dihubungi awak media, Kamis (14/10).
-
Kenapa Rachel Vennya diusir dari villa? Tuai Sorotan Rumah mewah milik selebgram kaya raya ini kini menjadi sorotan setelah dia menghebohkan dengan pengakuannya bahwa dia diusir dari villa mewah yang dia sewa, dengan beberapa alasan tertentu.
-
Apa yang Rachel Vennya pamerkan? Rachel Vennya baru saja menyelesaikan renovasi rumahnya, dan kali ini ia memamerkan walk-in closet baru yang sangat mewah.
-
Kenapa Rachel Vennya sedih? Ungkapan Rachel Vennya Campur Aduk Dalam unggahannya di media sosial, Rachel mengungkapkan perasaannya yang campur aduk, merasakan kebanggaan sekaligus kesedihan melihat anaknya tumbuh dan memulai perjalanan baru dalam pendidikan.
-
Dimana Rachel Vennya tinggal selama renovasi? Ketika rumah sedang direnovasi, Rachel Vennya dan anak-anaknya memilih tinggal di apartemen mewah.
Tubagus mengatakan, pihak kepolisian belum mengambil tindakan penegakkan hukum. Ia kembali menegaskan, bahwa saat ini masih didalami.
"Ya kita kan masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang nangani dikembalikan saja. Kita belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kita," katanya.
Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS memberikan penjelasan terkait kasus selebgram Rachel Vennya. Ia mengutip keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021. Menurut dia, Rachel Vennya tak berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan.
Arh Herwin kemudian menyampaikan yang berhak ialah para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kemudian, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Selanjutnya, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).
Namun, demikian Kogasgabpad Covid-19 tengah melakukan melakukan penyelidikan.
Berdasar hasil penyelidikan sementara, patut diduga ada yang membantu selebgram Rachel Vennya. Dia adalah FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara.
"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaGregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti meski banyak bukti mengarah pada pembunuhan.
Baca SelengkapnyaLangkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaReyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Reyna Usman tidak terkait dengan kontestasi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCekal itu baru bisa diajukan setelah jaksa menempuh langkah kasasi terhadap vonis bebas Ronald.
Baca SelengkapnyaKomjen Wahyu Widada tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap penyidik yang menangani perkara
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaTofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.
Baca Selengkapnya