Polisi-polisi ganti damai tilang dengan pelecehan seksual
Merdeka.com - Sebagai penegak aturan berkendara, Polisi Lalu Lintas sering melakukan razia. Para pengendara yang tidak disiplin atau tidak membawa surat dan kelengkapan tak bisa menghindar dari tilang.
Namun dalam beberapa kasus, polisi-polisi yang bertugas bukan meminta uang tilang tetapi justru melakukan perbuatan cabul. Korban yang tak terima dengan kejadian tersebut akhir mengadukan ulah anggota polisi nakal itu.
Kasus teranyar terjadi Kota Batu, Jawa Timur. Seorang anggota Polantas diadukan karena diduga melecehkan seorang siswi. Selain di Batu, kejadian serupa pernah beberapa kali terjadi.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Kenapa polisi mencabuli korban? Setelah melakukan pelecehan, pelaku memperlakukan korban seolah tak terjadi apa-apa. Korban dipersilakan keluar ruang dengan sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.'Setelah itu korban keluar dari ruangan tersebut dan menyuruh mereka pulang ke panti asuhan,' ujar Ipda Wahyu.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
Berikut pelbagai kisah polisi bobrok seperti dirangkum merdeka.com, Sabtu (11/6):
Polisi di Makassar minta bayar tilang dengan cumbu
Peristiwa ini pernah terjadi Makassar tepatnya di Pos Fly Over pada Senin (26/5/2014) lalu. Aiptu Sutarno dilaporkan melecehkan seorang perempuan berinisial RT (21), warga Jalan Maccini Raya.Kabid Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi, mengaku sudah mendapat informasi kasus dugaan pelecehan yang dilakukan pada Senin (26/5/2014) malam itu."Kami sudah dengar info tersebut dan kami prihatin atas peristiwa tersebut. Kami komitmen untuk menindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Aiptu Sutarno sudah diamankan. Saya sudah sampaikan ke Kasat Lantas agar segera diperiksa oleh Propam," tegas Endi kala itu.Informasi yang diperoleh di internal kepolisian, pelecehan terhadap RT itu terjadi pada saat korban berboncengan motor bersama rekannya, Beti dan tidak menggunakan helm.Motor yang kendarai korban pun ditahan oleh Aiptu Sutarno. Sang polisi pun mengajak korban ke dalam pos, namun korban hanya berdiri di jalan. Lalu Aiptu Sutarno mengancam korban dengan denda tilang. Korban pun mengaku tidak mempunyai uang. Aiptu Sutarno kemudian meminta tilang 'dibayar' dengan cumbu saja.Aiptu Sutarno tiba-tiba memegang tangan dan bahu korban yang kemudian meraba-raba dada korban. Korban pun berontak dan langsung menyelamatkan diri dengan menyeberang jalan.Korban bergegas pulang ke rumah dan memberitahukan suaminya, Arman (30). Selanjutnya, Arman melaporkan pelecehan yang dialami istrinya ke Polrestabes Makassar.
Siswi SMK di Batu mengaku dilecehkan polisi saat ditilang
Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Batu, Jawa Timur mengaku, menjadi korban pelecehan dalam bentuk verbal oleh anggota Satlantas Polres Batu. Siswi atas nama DSN (17) yang duduk di kelas X itu dilecehkan, setelah teman yang memboncengnya ditilang karena melanggar lalu lintas.DSN diajak masuk ke sebuah ruangan di Pos Polisi Alun-alun Kota Batu sebagai jaminan. Sementara temannya, Gusti Fajar Rudin (21) diminta untuk keluar dan menjauh dari posisi pelaku dan korban."Dia biang, 'masak nggak mau disayang sama polisi'. Dia maksa-maksa. Dia mau ngajak. Saya disuruh ikut. Ini (temannya) disuruh keluar. Saya dipaksa-paksa," kata DSN kepada wartawan di sela penyelesaian kasus di Alun-Alun Kota Batu, Kamis (8/6).Pelaku, kata DSN, tidak sampai melakukan tindak asusila tertentu. Namun dirinya merasa ketakutan, lantaran hampir dua menit berada di dalam ruangan hanya berduaan."Ayo ikut aku, kapan disayang polisi. Ada sekitar dua menitan. Orangnya memaksa terus, mengajak," katanya menirukan lagi.Pelecehan verbal tersebut terjadi berawal saat korban dibonceng temannya, GFR (21). Keduanya ditilang karena hanya bisa menunjukkan foto kopi STNK dan tidak memiliki SIM."Aku bisa bantu kamu, tapi ada satu syarat. Kamu bayar Rp 250 ribu sidang di tempat. Kalau di pengadilan bisa Rp 500 ribu," kata GFR menirukan.Tetapi tidak lama kemudian, pria berpangkat Brigadir yang sudah dikenali namanya itu menawarkan yang lain. Ia meminta agar DSN bisa diajak berkencan."Piye cewekmu tak bawanya. Saya bilang berapa pun, Rp 1 juta yang bapak minta saya akan bayar. Yang penting dia tidak diapa-apain," katanya menirukan.GFR sempat ditawari uang Rp 50 ribu, tetapi harus meninggalkan DSN bersama sang polisi. Namun karena ngotot, akhirnya uang itu dimasukkan kembali. GFR pun akhirnya bisa meninggalkan lokasi setelah menelepon temennya untuk memberikan pinjaman.
Siswi dilecehkan polisi di Pos Alun-alun saat ditilang
Kasus polisi cabul di Batu ternyata bukan hanya menimpa DSN. Setelah sebelumnya Brigadir EN diduga melakukan tindak pelecehan, kini giliran 2 anggota Satlantas lain dilaporkan dengan dugaan perbuatan serupa. Sekitar pukul 13.45 WIB, seorang siswi sebuah SMA di Batu melaporkan anggota polisi berinisial D dan AÂ ke Polres Batu.Siswi berinisial RS (17) warga Desa Sebaluh, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang itu mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Tindakan tersebut dialami saat korban dan temannya, JRM (17) ditilang di Jalan Dewi Sartika Kota Batu.Seperti DSN, korban sebelumnya, RS dan beberapa temannya diminta ke Posko di Alun-Alun Kota Batu. Di sebuah ruangan, tindakan asusila tersebut terjadi."Awalnya memegangi nametag nama saya. Kemudian di kamar belakang tangan saya diciumi, diciumi pipi dan diraba-raba," kata RS sebelum memasuki Polres Batu, Jumat (10/6).Kejadian tersebut berlangsung Rabu pukul 14.00 WIB. Korban bersama teman-temannya saat itu akan menuju Batu Town Square (Batos). Mereka baru saja menghadiri ulang tahun seorang teman.Korban saat itu tidak mengenakan helm dengan posisi dibonceng oleh JRM (17). Satu teman lain juga terkena tilang, sehingga JRM dan temannya harus mengurus administrasi."Saat itu saya dipanggil ke ruangan, awanya modus pegang-pegang nametag. Kemudian berjalan ke kamar belakang. Saat itu D mencium dan meraba-raba," kata sambil menahan naps.Hingga kini, RS masih dimintai keterangan bersama teman yang bertindak sebagai saksi. Korban didampingi LSM dan keluarganya.
Â
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan di India diperkosa massal di kantor polisi saat dia hendak melaporkan kasus p
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya