Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Eggi Sudjana Ditahan atau Tidak

Polisi Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Eggi Sudjana Ditahan atau Tidak eggi sudjana di bareskrim polri. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, diserahkan surat penangkapan di sela pemeriksaannya di Gedung Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya. Eggi diperiksa sejak Senin (13/5) kemarin sampai hari ini terkait kasus dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan setelah dilakukan penangkapan, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib Eggi ditahan atau tidak.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi (ditahan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).

Orang lain juga bertanya?

Argo menambahkan, surat penangkapan itu yang dikeluarkan penyidik setelah diketahui istri Eggi, Asmini Budiani. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal hari ini, 14 Mei 2019 dan ditandatangani pagi tadi pukul 06.25 WIB.

"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama saudari Dr Asmini Budiani," ujar Argo.

Eggi sebelumnya dilaporkan seorang relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghasutan, pada Jumat (19/4). Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4). Dalam laporan itu, Eggi diduga berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.

Baca Selengkapnya