Polisi Putuskan Wajib Lapor terhadap Pemuda Hina Palestina di NTB
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerapkan aturan wajib lapor terhadap pemuda berinisial HL alias Ucok yang menjadi tersangka kasus menghina Palestina melalui konten video yang diunggah ke media sosial TikTok.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan, pihaknya menerapkan aturan wajib lapor setelah kasusnya diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
"Jadi penahanannya sudah ditangguhkan, sekarang kepada yang bersangkutan kita terapkan wajib lapor," kata Ekawana dilansir Antara, Jumat (21/5).
-
Kenapa Israel menahan warga Palestina? Menurut Komisi Urusan Tahanan dan Masyarakat Tahanan Palestina, sejak awal April 2024, lebih dari 3.660 warga Palestina ditahan dengan alasan administratif di penjara Israel.
-
Dimana warga Palestina ditahan? Investigasi selama tiga bulan yang dilakukan oleh New York Times yang diterbitkan pada 6 Juni mengungkapkan pelecehan seksual dan penyiksaan sistematis yang dilakukan terhadap warga Palestina yang ditahan di pangkalan militer Sde Teiman di Israel selatan.
-
Siapa saja tahanan Palestina yang dipenjara? Mereka yang ditangkap setelah 7 Oktober ini termasuk 37 jurnalis. Asosiasi dukungan tahanan Palestina dan hak asasi manusia Palestina, Addameer, melaporkan sebagian besar jurnalis ini menjalani tahanan administratif, yang berarti mereka ditahan tanpa batas waktu tanpa menghadapi pengadilan atau dakwaan.
-
Mengapa tahanan Palestina dipenjara? 'Kejahatan utama yang diduga dilakukan oleh tahanan ini adalah melempar batu, yang dapat dikenakan hukuman penjara 20 tahun bagi anak-anak Palestina,' demikian laporan yang diterbitkan pada Juli oleh organisasi hak anak, Save the Children.
-
Apa yang terjadi pada tahanan Palestina? Dikutip dari The Guardian (27/11), menurut Masyarakat Tahanan Palestina, ada 7.200 tahanan yang ditahan Israel, termasuk 88 wanita dan 250 anak-anak berusia di bawah 17 tahun.
-
Dimana tahanan Palestina dipenjara? Ada 19 penjara di Israel dan satu di Tepi Barat yang diduduki Israel yang mengurung tahanan Palestina.
Terkait dengan penanganan kasusnya yang sudah naik ke penyidikan dan menetapkan HL sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ekawana mengungkapkan bahwa unsur pidana terkait ujaran kebenciannya itu ditujukan terhadap negara lain.
"Niatnya (ujaran kebencian) memang ada, tapi secara hukum, perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana, karena itu ditujukan untuk negara lain, bukan negara kita," ujarnya.
Adanya permintaan maaf secara langsung maupun yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok pribadinya juga menjadi pertimbangan penyidik menerapkan "Restorative Justice".
Dalam permintaan maafnya, HL mengakui kesalahannya. Dia mengaku tidak mengetahui secara jelas masalah yang terjadi antara Palestina dan Israel. Melainkan video unggahannya itu diharapkan hanya sebagai bahan lelucon di media sosial.
"Jadi ada kemungkinan nanti kasusnya dihentikan. Tentu kita tunggu setelah ada SP3 (surat penetapan penghentian penyidikan)," kata Ekawana.
Dalam kasus ini, HL melalui unggahan videonya di media sosial TikTok yang berdurasi 13 detik dilaporkan telah memuat nada penghinaan terhadap Palestina.
Untuk itu pada Sabtu (15/5) kepolisian mengambil tindakan dengan menangkap HL di rumahnya di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, konten video yang diunggahnya melalui akun TikTok @ucokbangcok terindikasi telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA. Sehingga, HL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaSaat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.
Baca SelengkapnyaPolisi mengklaim sudah berupaya meminta keterangan, namun korban dan keluarganya menolak.
Baca SelengkapnyaBelum lama ini, pihak Palestina berhasil menahan tentara Israel. Tak diduga sosoknya terlihat ketakutan dan meminta ampun hingga mengumbar sebuah janji.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca Selengkapnya