Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Putuskan Wajib Lapor terhadap Pemuda Hina Palestina di NTB

Polisi Putuskan Wajib Lapor terhadap Pemuda Hina Palestina di NTB Pemuda Hina Palestina di NTB. ©2021 ANTARA/Dhimas B.P

Merdeka.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerapkan aturan wajib lapor terhadap pemuda berinisial HL alias Ucok yang menjadi tersangka kasus menghina Palestina melalui konten video yang diunggah ke media sosial TikTok.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan, pihaknya menerapkan aturan wajib lapor setelah kasusnya diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

"Jadi penahanannya sudah ditangguhkan, sekarang kepada yang bersangkutan kita terapkan wajib lapor," kata Ekawana dilansir Antara, Jumat (21/5).

Orang lain juga bertanya?

Terkait dengan penanganan kasusnya yang sudah naik ke penyidikan dan menetapkan HL sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ekawana mengungkapkan bahwa unsur pidana terkait ujaran kebenciannya itu ditujukan terhadap negara lain.

"Niatnya (ujaran kebencian) memang ada, tapi secara hukum, perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana, karena itu ditujukan untuk negara lain, bukan negara kita," ujarnya.

Adanya permintaan maaf secara langsung maupun yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok pribadinya juga menjadi pertimbangan penyidik menerapkan "Restorative Justice".

Dalam permintaan maafnya, HL mengakui kesalahannya. Dia mengaku tidak mengetahui secara jelas masalah yang terjadi antara Palestina dan Israel. Melainkan video unggahannya itu diharapkan hanya sebagai bahan lelucon di media sosial.

"Jadi ada kemungkinan nanti kasusnya dihentikan. Tentu kita tunggu setelah ada SP3 (surat penetapan penghentian penyidikan)," kata Ekawana.

Dalam kasus ini, HL melalui unggahan videonya di media sosial TikTok yang berdurasi 13 detik dilaporkan telah memuat nada penghinaan terhadap Palestina.

Untuk itu pada Sabtu (15/5) kepolisian mengambil tindakan dengan menangkap HL di rumahnya di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, konten video yang diunggahnya melalui akun TikTok @ucokbangcok terindikasi telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA. Sehingga, HL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!
Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!

Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Polisi
Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Polisi

Saat ditangkap, tersangka berinisial HA kooperatif.

Baca Selengkapnya
Polisi: Korban TPPO dan Pencabulan Warga Nigeria di Bogor Menolak Diperiksa
Polisi: Korban TPPO dan Pencabulan Warga Nigeria di Bogor Menolak Diperiksa

Polisi mengklaim sudah berupaya meminta keterangan, namun korban dan keluarganya menolak.

Baca Selengkapnya
Ditahan Pejuang Palestina, Tentara Israel ini Menangis Minta Ampun Sampai Umbar Janji
Ditahan Pejuang Palestina, Tentara Israel ini Menangis Minta Ampun Sampai Umbar Janji

Belum lama ini, pihak Palestina berhasil menahan tentara Israel. Tak diduga sosoknya terlihat ketakutan dan meminta ampun hingga mengumbar sebuah janji.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai

Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu

Baca Selengkapnya