Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Rehabilitasi Remaja Putri di NTT Pembunuh Pemerkosanya

Polisi Rehabilitasi Remaja Putri di NTT Pembunuh Pemerkosanya ilustrasi pemerkosaan. sxc.hu

Merdeka.com - MSK, remaja putri berusia 15 tahun ini akhirnya direhabilitasi Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur. Ia berstatus tersangka usai menghabisi nyawa ND, pria 48 tahun yang disebut hendak memerkosanya.

"Saat ini MSK sudah diamankan dan di rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) guna mendapatkan pendampingan dari psikolog dan Polwan unit PPA Polda NTT dan Polres TTS," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B, seperti diberitakan Antara, di Kupang, Jumat (19/2).

Krisna mengatakan bahwa MSK yang merupakan seorang remaja itu tak ditahan atas perbuatannya, tetapi diamankan oleh pihak kepolisian karena tak ingin ada main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga korban.

Orang lain juga bertanya?

Krisna menambahkan selain itu rehabilitasi yang dilakukan kepada MSK dilakukan sebagai suatu proses dalam upaya penyidikan atas kasus tersebut dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan HAM.

Apalagi tersangka masih berusia 15 tahun dan berstatus anak. Ia mengatakan bahwa penanganannya tetap harus didasarkan pada UU perlindungan anak dan uu sistem peradilan pidana anak, salah satunya penghindaran dari penangkapan, penahanan/penjara," tambah dia.

Selama masa rehabilitasi untuk mengembalikan psikologi tersangka tersebut, polisi juga berupaya memeriksa tersangka untuk mencari sebab akibat dari kejadian tersebut.

"MSK mengaku pernah disetubuhi oleh korban pada Mei 2020 lalu," kata Krisna sesuai hasil pemeriksaan sementara .

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menjelaskan bahwa sesuai kronologis kejadian seperti yang diceritakan oleh pelaku pada Rabu (10/2) lalu sekitar pukul 13.00 Wita korban menuju ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras (laru putih).

Pada saat itu korban ND sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir pantai yang jaraknya 20 meter dari tempat kejadian peristiwa, Pelakupun mengiyakan dan pergi mengikuti korban dengan membawa sebilah pisau dan parang namun saat itu pisau disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka.

"Setibanya di tempat yang sudah dijanjikan korban menunggu tersangka. Menurut pengakuan tersangka, keduanya sempat hubungan badan sebanyak satu kali saat pertemuan itu," ujar Kabid Humas.

Beberapa saat kemudian usai berhubungan badan, korban pun mengajak lagi tersangka untuk melakukan hubungan badan. Namun tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang di simpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka.

"Usai ditikam, tersangka meninggalkan korban yang sudah ditusuk tersebut," ujar Krisna.

Atas kejadian itu, Krisna mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka MKS yaitu Pasal 338 KUHP (15 tahun penjara) sub Pasal 351 (3) KUHP (7 tahun penjara) mengacu pada Pasal 81 (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari masa hukuman orang dewasa.

"Jadi penyidik tidak hanya melakukan proses penyidikan berdasarkan KUHP semata, tetapi juga memperhatikan dan menjalankan UU tentang perlindungan anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan
Luapan Emosi Ayah Siswi SMP yang Dibunuh & Diperkosa Saat Tahu 3 dari 4 Tersangka Tak Ditahan

Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Penyesalan dari 3 Anak Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang
Tak Ada Penyesalan dari 3 Anak Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang

Mereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak, KPAI Sebut Anak 14 Tahun Bisa Dipidana
Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak, KPAI Sebut Anak 14 Tahun Bisa Dipidana

"Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun," kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita.

Baca Selengkapnya
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Dititipkan ke LPAS
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Dititipkan ke LPAS

Remaja tersebut akan mendekam di LPAS hingga putusan sidang pengadilan.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan China Palembang Kini Bantah Sebagai Pelaku, Siap Sumpah Pocong
4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan China Palembang Kini Bantah Sebagai Pelaku, Siap Sumpah Pocong

Mereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.

Baca Selengkapnya
Mengapa Polisi Tak Jebloskan Remaja Bunuh Ayah & Nenek di Cilandak ke Penjara Usai Ditetapkan Tersangka?
Mengapa Polisi Tak Jebloskan Remaja Bunuh Ayah & Nenek di Cilandak ke Penjara Usai Ditetapkan Tersangka?

Polisi menetapkan MAS, remaja bunuh ayah dan nenek di Cilandak jadi tersangka

Baca Selengkapnya
KPAI Soroti Dua Hal Ini Terkait Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak
KPAI Soroti Dua Hal Ini Terkait Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak

KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus pidana yang diduga dilakukan oleh anak ini.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang: Orang Tua Tersangka Ngotot Tak Bersalah, Enggan Minta Maaf
Pengakuan Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang: Orang Tua Tersangka Ngotot Tak Bersalah, Enggan Minta Maaf

Keluarga tersangka tak pernah menyampaikan permintaan maaf hingga digelarnya sidang perdana, Selasa (1/10).

Baca Selengkapnya
Update Kondisi MAS, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Kini Doakan Ibunda Segera Pulih
Update Kondisi MAS, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Kini Doakan Ibunda Segera Pulih

Saat ini ibu pelaku masih menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Usai Perkosa Bocah, PNS Ini Kini Ngemis Tak Dipolisikan & Janji Biayai Pendidikan Korban
Usai Perkosa Bocah, PNS Ini Kini Ngemis Tak Dipolisikan & Janji Biayai Pendidikan Korban

Perbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.

Baca Selengkapnya
Siswa MTs di Semarang Disetrika Tubuhnya oleh Kakak Kelas, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan Tapi Tidak Ditahan
Siswa MTs di Semarang Disetrika Tubuhnya oleh Kakak Kelas, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan Tapi Tidak Ditahan

Pelajar MTs di Semarang Disetrika tubuhnya oleh Kakak Kelas, Begini Nasib Pelaku

Baca Selengkapnya