Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Riau tangkap pelaku ujaran kebencian bernada SARA dan menghujat etnis

Polisi Riau tangkap pelaku ujaran kebencian bernada SARA dan menghujat etnis Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polda Riau bersama Direktorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Sy (49), pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial facebook milik tersangka dengan nama Sonny Libra Sonny Libra. Dia ditangkap di sebuah rumah di Kota Pekanbaru, Rabu (21/2).

"Jadi, tersangka Sy ini menyebarkan konten yang bermuatan ujaran kebencian di media sosial facebook, persoalan suku, agama, ras dan antar golongan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (22/2).

Saat menggerebek rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti lima unit ponsel serta bukti unggahan melalui akun media sosial Facebook, yang telah dicetak. Setelah diamankan dari rumah itu, tersangka langsung digiring ke Mapolda Riau.

"Tersangka langsung kita tahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Akan kita periksa lagi untuk kepentingan pengembangan penyidikan," kata Guntur.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Sy kerap membuat konten-konten dalam bentuk gambar dan tulisan atau meme yang bernada SARA dan menghujat suatu golongan. Tulisan dan gambar itu diunggah dan disebarluaskan melalui akun facebook sejak Juli 2017.

Menurut Guntur, konten yang disebarkan menyudutkan dan menjelekkan salah satu etnis. Akibatnya, semua orang yang membaca unggahannya tersebut terpengaruh dan ikut menghujat melalui kolom komentar.

"Di akun facebook miliknya, ada etnis yang disudutkan dan dijelekan melalui gambar dan tulisan. Kemudian pembaca ikut menghujat. Intinya dia mempengaruhi pembaca dengan unsur SARA," terang Guntur.

Sy dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, Sy juga dijerat dengan pasal 16 Jo, pasal 4 huruf (b) angka (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 157 ayat (1) dan atau pasal 207 KUHP.

"Akibat perbuatannya, Sy dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ucap Guntur.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ratu Entok Kena Batunya, Dicomot Polisi Gara-Gara Omelannya Viral di Medsos
Ratu Entok Kena Batunya, Dicomot Polisi Gara-Gara Omelannya Viral di Medsos

Sosok transpuan bernama Irfan Satria Putra alias Ratu Entok sekaligus pegiat media sosial akhirnya ditangkap kepolisian

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Penjarakan Tim Sukses Paslon Jika Saling Menjelekkan di Medsos
Polisi Ancam Penjarakan Tim Sukses Paslon Jika Saling Menjelekkan di Medsos

Nasriadi juga mengimbau kepada seluruh tim sukses dan pendukung calon agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Pelaku Pengancaman & Pemeras Ria Ricis Ditangkap, Polisi Gerak Cepat!
VIDEO: Detik-Detik Pelaku Pengancaman & Pemeras Ria Ricis Ditangkap, Polisi Gerak Cepat!

Polisi menyebut motif pelaku terkait ekonomi usai berhasil meretas akses pribadi dari Ria Ricis.

Baca Selengkapnya
Pemuda di Bekasi Ditangkap Gara-Gara Sebar Pesan Provokatif Serang Polisi saat Demo Bela Rempang
Pemuda di Bekasi Ditangkap Gara-Gara Sebar Pesan Provokatif Serang Polisi saat Demo Bela Rempang

Seorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Diputuskan Usai Lima Tahun Pacaran, Pria di Sumbar Sebar Foto Vulgar Kekasihnya
Tak Mau Diputuskan Usai Lima Tahun Pacaran, Pria di Sumbar Sebar Foto Vulgar Kekasihnya

Pelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Dicerai, Pria di Aceh Utara Tega Sebar Foto Bugil Mantan Istri
Sakit Hati Dicerai, Pria di Aceh Utara Tega Sebar Foto Bugil Mantan Istri

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan Ria Ricis Rp300 Juta, Ini Temuan Polisi
Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan Ria Ricis Rp300 Juta, Ini Temuan Polisi

Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video pribadi Ria Ricis juga tak memenuhi uang yang diminta.

Baca Selengkapnya