Polisi ringkus 2 orang penjual kunci jawaban UN di Pontianak
Merdeka.com - Anggota dari Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pontianak Kota menangkap dua orang pria, berinisial Sm dan YS diduga melakukan tindak pidana membuka rahasia negara dengan cara menjual kunci jawaban Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/sederajat.
"Kedua tersangka kami amankan, Senin (4/4) sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kepala Polsek Pontianak Kota, Kompol Alber Manurung di Pontianak, Rabu (6/4).
Alber mengatakan, terungkapnya dugaan penjualan kunci jawaban UN ini berdasarkan informasi masyarakat.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
"Begitu mendapatkan informasi itu, maka tim saya langsung mengikuti Sm dan YS, saat dilakukan pengintaian, tidak lama kemudian kedua tersangka berhenti di salah satu SMK di Jalan Danau Sentarum untuk menjual kunci jawaban tersebut," ujar Alber.
Begitu, melihat kedua tersangka menjual kunci jawaban UN, maka Reskrim Polsek Kota Pontianak langsung mengamankan keduanya," terang Alber.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang sebesar Rp 240 ribu, dan satu unit handphone. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual kunci jawaban sejak Minggu (3/4)," katanya dikutip dari Antara.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, tersangka mengakui sudah menjual kunci jawaban untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Geografi, yang dari hasil penjualan kunci jawaban terkumpul Rp 8 juta disimpan di rumahnya.
"Saat ini kami sudah mengamankan barang bukti sebanyak 36 lembar kunci jawaban mata pelajaran Matematika, uang Rp 8 juta. Untuk kasus ini kami limpahkan ke Polresta Pontianak," tandasnya dikutip Antara.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan penjualan kunci jawaban UN tingkat SMA/sederajat tahun ajaran 2016.
"Untuk kasus itu, saat ini kami sedang mendalaminya, dan kami juga masih melacak dugaan keterlibatan oknum berinisial F yang saat ini dalam pengejaran," beber Andi.
Menurut Andi, tersangka berinisial F diduga kuat otak dari penjualan kunci jawaban UN yang juga diduga melibatkan guru. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaKPK telah menerbangkan delapan orang tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaDua pelaku ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca Selengkapnya