Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi di Karanganyar
Merdeka.com - Satreskrim Polres Karanganyar, Jawa Tengah mengamankan 2 orang tersangka kasus penjualan pupuk bersubsidi tak berizin. Kedua tersangka berinisial MY (39), warga Popongan, Tasikmadu, Karanganyar dan KY (43) asal Kabupaten Wonogiri.
Kanit Krimsus Polres Karanganyar, Iptu Herawan Prasetyo Budi mengatakan, pembongkaran kasus tersebut berkat adanya laporan dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan setempat. Informasi yang diterima Sabtu, 19 Desember lalu itu terkait adanya penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pengecer resmi.
“Ada salah satu toko pertanian berinisial TM di Popongan yang menjadi pengecer. Mereka tidak ditunjuk oleh distributor resmi,” katanya, Selasa (26/1).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap MY (penanggung jawab toko), dengan berpura-pura menjadi pembeli. Pupuk Urea untuk rakyat tersebut dijual Rp185 ribu per sak atau 50 kilogram. Petugas juga mendapatkan nota pembelian yang selanjutnya dijadikan barang bukti.
“Penyidik kami menunjukkan surat tugas dan kemudian meminta MY menunjukkan gudang penyimpanan pupuk maupun asal usul pupuk,” ujarnya.
Usai ditunjukkan ternyata pupuk lainnya disimpan di sebuah kamar kosong. Berdasarkan pendataan ada 10 sak pupuk Urea lainnya serta 2 sak pupuk Phonska 50 kilogram yang juga bertuliskan bersubsidi pemerintah.
“Berdasarkan pengembangan, kami melakukan penyelidikan hingga ke Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Menurut keterangan tersangka KY, pupuk tersebut didapatkan dari KPL (Kios Pupuk Lengkap) di Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya kami lakukan gelar perkara dan ditingkatkan pada penyidikan,” terangnya.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 lembar nota penjualan pupuk tertanggal 20 Desember 2020, uang senilai Rp 185 ribu, 11 sak pupuk Urea berukuran 50 kg serta 2 sak pupuk Phonska berukuran 50 kg.
“Mereka kita jerat dengan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu,” pungkas dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.
Baca SelengkapnyaPT Pupuk bakal mengevaluasi secara berkala meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaHal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaKepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaAmran mengatakan, para petani juga diminta menyetorkan uang hingga Rp3 juta untuk satu unit kontraktor kecil.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).
Baca SelengkapnyaPasalnya, kedua komoditas ini merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian produksi nasional.
Baca SelengkapnyaTim terdiri dari Hotman Tambunan Ketua Tim, Herbert Nababan Wakil Ketua Tim, anggota Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika dan Erfina.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertanian, menemui Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin dalam rangka pengawasan percepatan swasembada di dalam negeri
Baca Selengkapnya