Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi di Karanganyar

Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi di Karanganyar Pupuk Bersubsidi Dijual Bebas di Karanganyar. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Satreskrim Polres Karanganyar, Jawa Tengah mengamankan 2 orang tersangka kasus penjualan pupuk bersubsidi tak berizin. Kedua tersangka berinisial MY (39), warga Popongan, Tasikmadu, Karanganyar dan KY (43) asal Kabupaten Wonogiri.

Kanit Krimsus Polres Karanganyar, Iptu Herawan Prasetyo Budi mengatakan, pembongkaran kasus tersebut berkat adanya laporan dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan setempat. Informasi yang diterima Sabtu, 19 Desember lalu itu terkait adanya penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pengecer resmi.

“Ada salah satu toko pertanian berinisial TM di Popongan yang menjadi pengecer. Mereka tidak ditunjuk oleh distributor resmi,” katanya, Selasa (26/1).

Atas informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap MY (penanggung jawab toko), dengan berpura-pura menjadi pembeli. Pupuk Urea untuk rakyat tersebut dijual Rp185 ribu per sak atau 50 kilogram. Petugas juga mendapatkan nota pembelian yang selanjutnya dijadikan barang bukti.

“Penyidik kami menunjukkan surat tugas dan kemudian meminta MY menunjukkan gudang penyimpanan pupuk maupun asal usul pupuk,” ujarnya.

Usai ditunjukkan ternyata pupuk lainnya disimpan di sebuah kamar kosong. Berdasarkan pendataan ada 10 sak pupuk Urea lainnya serta 2 sak pupuk Phonska 50 kilogram yang juga bertuliskan bersubsidi pemerintah.

“Berdasarkan pengembangan, kami melakukan penyelidikan hingga ke Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Menurut keterangan tersangka KY, pupuk tersebut didapatkan dari KPL (Kios Pupuk Lengkap) di Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya kami lakukan gelar perkara dan ditingkatkan pada penyidikan,” terangnya.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 lembar nota penjualan pupuk tertanggal 20 Desember 2020, uang senilai Rp 185 ribu, 11 sak pupuk Urea berukuran 50 kg serta 2 sak pupuk Phonska berukuran 50 kg.

“Mereka kita jerat dengan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu,” pungkas dia.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara

Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.

Baca Selengkapnya
Penyimpangan Pupuk Subsidi Diusut, BUMN Pupuk Beri Tanggapan Begini
Penyimpangan Pupuk Subsidi Diusut, BUMN Pupuk Beri Tanggapan Begini

PT Pupuk bakal mengevaluasi secara berkala meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim

Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.

Baca Selengkapnya
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani

Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Petani Bisa Lapor ke Nomor Ini Jika Temukan Harga Pupuk Subsidi Lebih Mahal dari HET
Petani Bisa Lapor ke Nomor Ini Jika Temukan Harga Pupuk Subsidi Lebih Mahal dari HET

Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita

Kepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit

Polisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.

Baca Selengkapnya
Temui Jaksa Agung, Mentan Amran Sulaiman Lapor Ada Pungli Pendistribusian Alat Pertanian
Temui Jaksa Agung, Mentan Amran Sulaiman Lapor Ada Pungli Pendistribusian Alat Pertanian

Amran mengatakan, para petani juga diminta menyetorkan uang hingga Rp3 juta untuk satu unit kontraktor kecil.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos

Dua tersangka itu yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perketat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Palsu
Pemerintah Perketat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Palsu

Pasalnya, kedua komoditas ini merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian produksi nasional.

Baca Selengkapnya
Temuan Mabes Polri saat Pantau Penyaluran Pupuk Subsidi di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat
Temuan Mabes Polri saat Pantau Penyaluran Pupuk Subsidi di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat

Tim terdiri dari Hotman Tambunan Ketua Tim, Herbert Nababan Wakil Ketua Tim, anggota Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika dan Erfina.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Mentan Lapor ke Jaksa Agung Ada Mafia Pungli Alat Pertanian Peras Petani Bikin Rugi
VIDEO: Emosi Mentan Lapor ke Jaksa Agung Ada Mafia Pungli Alat Pertanian Peras Petani Bikin Rugi

Menteri Pertanian, menemui Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin dalam rangka pengawasan percepatan swasembada di dalam negeri

Baca Selengkapnya