Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ringkus 2 residivis pencuri spesialis rumah kosong di Samarinda

Polisi ringkus 2 residivis pencuri spesialis rumah kosong di Samarinda Pelaku pencurian rumah kosong. ©2018 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - Dua terduga pencuri spesialis rumah kosong di Samarinda, Ridho (37) dan Asri (24), diringkus tim Jatanras gabungan Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, dan Polsekta Samarinda Utara.

Mereka dikenal sebagai kelompok Makassar, dan pernah beraksi di salah satu daerah di Papua. Bahkan, Ridho, baru saja keluar penjara awal Februari 2018 lalu.

Keduanya diringkus Rabu (21/3) malam lalu, di rumah tinggal mereka di kawasan Sempaja, Samarinda Utara. Polisi sudah memburu mereka sejak awal Januari 2018 lalu, lantaran diduga beraksi di 10 lokasi kejadian.

Dalam catatan kepolisian, 6 lokasi diantaranya terjadi di Samarinda Utara, dan 4 lokasi lain di wilayah hukum Polsekta Samarinda Ilir.

"Mereka ini spesialis rumah kosong, dengan cara mencongkel rumah yang ditinggal pergi penghuni. Baik malam hari, maupun sedang tidur," kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna, dalam penjelasan resmi dia di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jumat (23/3) sore.

Dari rumah tinggal mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon selular, dan perhiasan emas, diduga hasil jarahan di rumah warga. "Barang curian lainnya, sudah mereka jual. Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari, karena mereka ini menganggur," ujar Ervin.

Ervin menerangkan, para pelaku menamakan diri kelompok Makassar, dan sebelumnya pernah beraksi di daerah Papua, namun lolos dari jeratan hukum. "Ada 4 orang lagi yang masih kami cari, dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," tambah Ervin.

Keduanya juga tercatat residivis, dan hampir keluar penjara bersamaan. "Kurang lebih sebulan lalu keluar penjara. Kasusnya sama, pencurian. Mereka ini juga saling kenal dengan pelaku spesialis rumah kosong di perumahan elit beberapa waktu lalu, tapi beda kelompok," terang Ervin.

Ridho, mengakui perbuatannya. Soal ekonomi, jadi alasan dia kembali mencuri, setelah dia keluar penjara 4 Februari 2018 lalu, meski kakinya sempat tertembus timah panas lantaran melawan petugas. "Saya keluar penjara, tidak ada pekerjaan lain. Tempo hari kasus saya pecah ban mobil nasabah bank, saya bawa Rp 30 jutaan dan dihukum (penjara) 1 tahun 2 bulan," terang Ridho.

Keduanya kini meringkuk di penjara Polsekta Samarinda Utara. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bermodal Korek Api, Perampok Menyamar Jadi Polisi Gadungan
Bermodal Korek Api, Perampok Menyamar Jadi Polisi Gadungan

Pelaku terakhir kali beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Gondol Brankas Berisi Perhiasan, Residivis Dihadiahi Timah Panas
Gondol Brankas Berisi Perhiasan, Residivis Dihadiahi Timah Panas

Polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib

Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib

Baca Selengkapnya
Jebol Dinding Toilet, Dua Tahanan Kabur
Jebol Dinding Toilet, Dua Tahanan Kabur

Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap kedua tahanan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Beri Hadiah Pelaku Curanmor di Kota Malang
Polisi Beri Hadiah Pelaku Curanmor di Kota Malang

Pelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.

Baca Selengkapnya
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu

Kakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut
Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut

Pelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor

Baca Selengkapnya
Duh! 2 Polisi di Makassar Kedapatan Beli Narkoba dari Pengedar, Ini Kronologinya
Duh! 2 Polisi di Makassar Kedapatan Beli Narkoba dari Pengedar, Ini Kronologinya

Informasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).

Baca Selengkapnya
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Baca Selengkapnya
10 Tahanan Polsek Rumbai di Riau Kabur, 2 Kembali Tertangkap
10 Tahanan Polsek Rumbai di Riau Kabur, 2 Kembali Tertangkap

Sebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Dua Tahanan Polsek Makassar Kabur, Satu Masih Buron
Polisi Tangkap Dua Tahanan Polsek Makassar Kabur, Satu Masih Buron

Terungkap tiga pelaku kejahatan yang ditahan di Polsek Tallo kabur dan dua kembali ditangkap.

Baca Selengkapnya