Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Buleleng

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Buleleng Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembalakan Liar. ©2020 Merdeka.com/Moh Khadafi

Merdeka.com - Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di Hutan Lindung, kawasan Banjar Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, Kabupaten Buleleng, Bali. Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku bernama I Nyoman Sowambawa (43), Ketut Sudana (35) dan Ketut Widiasa (54).

"Ini kasus yang sengaja menebang, menguasai, mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu (illegal logging) tanpa dilengkapi izin yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Jumat (7/2).

Kronologinya, pada Senin (27/1) sekitar pukul 21.00 Wita, dua pelaku melakukan penebangan kayu di TKP. Saat menuju tempat penebangan kayu jenis sonokeling di hutan, dua pelaku berbonceng.

Saat tiba di lokasi, pelaku Ketut Sudana bertugas menebang, sedangkan I Nyoman Sowambawa bertugas mengarahkan agar kayu dipotong menjadi balok dan papan.

"Selanjutnya diangkut satu per satu dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa sebelumnya ke titik pengumpulan kayu. Ada pun kayu tersebut yang sudah terkumpul untuk dijual kepada (pelaku) Ketut Widiasa," imbuh Sumarjaya.

Namun, pada saat kayu terkumpul dan hendak dinaikkan ke atas mobil carry pickup hitam, Perbekel atau Kepala Desa Pangkungparuk bersama warga lainnya sekitar 9 orang mengetahui aksi tersebut. Warga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Pada Minggu (2/2), para pelaku diamankan polisi.

"Namun kayu tersebut belum keseluruhan dinaikkan datanglah Perbekel Desa Pangkungparuk bersama warga," ujarnya.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara belum diketahui total kerugian akibat penebangan hutan secara liar itu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun atau paling lama 5 tahun. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan.

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) huruf a atau b atau c pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda pidana Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000," ujarnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar

Penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron

Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Tenteng Airsoft Gun, Maling Motor di Padang Ngaku-Ngaku Polisi Alibi Bubarkan Tawuran
Tenteng Airsoft Gun, Maling Motor di Padang Ngaku-Ngaku Polisi Alibi Bubarkan Tawuran

Aksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.

Baca Selengkapnya