Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Buleleng
Merdeka.com - Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di Hutan Lindung, kawasan Banjar Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, Kabupaten Buleleng, Bali. Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku bernama I Nyoman Sowambawa (43), Ketut Sudana (35) dan Ketut Widiasa (54).
"Ini kasus yang sengaja menebang, menguasai, mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu (illegal logging) tanpa dilengkapi izin yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Jumat (7/2).
Kronologinya, pada Senin (27/1) sekitar pukul 21.00 Wita, dua pelaku melakukan penebangan kayu di TKP. Saat menuju tempat penebangan kayu jenis sonokeling di hutan, dua pelaku berbonceng.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Saat tiba di lokasi, pelaku Ketut Sudana bertugas menebang, sedangkan I Nyoman Sowambawa bertugas mengarahkan agar kayu dipotong menjadi balok dan papan.
"Selanjutnya diangkut satu per satu dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa sebelumnya ke titik pengumpulan kayu. Ada pun kayu tersebut yang sudah terkumpul untuk dijual kepada (pelaku) Ketut Widiasa," imbuh Sumarjaya.
Namun, pada saat kayu terkumpul dan hendak dinaikkan ke atas mobil carry pickup hitam, Perbekel atau Kepala Desa Pangkungparuk bersama warga lainnya sekitar 9 orang mengetahui aksi tersebut. Warga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Pada Minggu (2/2), para pelaku diamankan polisi.
"Namun kayu tersebut belum keseluruhan dinaikkan datanglah Perbekel Desa Pangkungparuk bersama warga," ujarnya.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara belum diketahui total kerugian akibat penebangan hutan secara liar itu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun atau paling lama 5 tahun. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan.
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) huruf a atau b atau c pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda pidana Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaPenertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca Selengkapnya