Polisi Ringkus Diduga Pelaku Penggelapan 46 Ton Cumi
Merdeka.com - Personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah mengamankan seorang pria berinisial H (30). Dia diamankan karena diduga melakukan penggelapan cumi sebanyak 46 ton.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Seto Handoko Putra mengatakan, kejadian itu bermula pada 1 Oktober 2021 saat seorang pria berinisial A yang mewakili perusahaan PT Sanjaya Internasional Fishey melaporkan pencurian di Gudang PT Sanjaya Internasional Fishey di Jalan Pendaratan Ikan No.3 Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saudara A menjelaskan pada tanggal 7- 8 September 2021 telah dilakukan Audit terhadap stok gudang PT Sanjaya Internasional Fishey yang berawal adanya dugaan pencurian ikan dan Cumi Milik CV Sukses Mandiri yang di simpan di Gudang PT Sanjaya Internasional Fishey," katanya dalam keterangannya, Rabu (20/10).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Dan dari hasil audit terdapat selisih jumlah barang yang disimpan di gudang tersebut sebanyak 46 Ton, dengan metode audit penghitungan jumlah fisik di gudang dan catatan secara data dari inventory gudang," sambungnya.
Selanjutnya, pada 3 Oktober 2021, pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas laporan tersebut. Lalu, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) diketahui adanya kegiatan pengeluaran barang dari gudang PT Sanjaya Internasional Fishey dari bulan Juni 2021 sampai dengan Agustus 2021.
"Dilakukan malam hari oleh karyawan Gudang PT. SIF tanpa dilengkapi surat jalan dan sepengetahuan pemilik perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi -saksi dan hasil rekaman CCTV diketahui yang melakukan mengambil barang berupa Cumi dan ikan dori adalah H selaku Supervisor Gudang PT Sanjaya Internasional Fishey," jelasnya.
Kemudian, pada 18 Oktober 2021, polisi mengamankan pria tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa. Berdasarkan pengakuannya, ia mengambil dan mengeluarkan barang-barang tersebut dengan cara masuk ke dalam Cold Storage (Tempat pembekuan ikan).
"Mengambil cumi dan dori di Blok G dan H yang nomor rak penyimpanannya tidak diingat, selanjutnya dikeluarkan dan diletakkan di ruang anti room. Setelah cumi dan dori berada di anti room, kemudian dus/kemasan cumi dan dori diganti menggunakan dus bekas (tidak terpakai) milik PT. Sanjaya Internasional Fishery dan dilakban menggunakan lakban bening atau warna coklat," ungkapnya.
"Kemudian H meminta tolong kepada Karyawan Operasional Gudang PT. Sanjaya Internasional Fishery untuk mengeluarkan barang melalui pintu karyawan dengan cara dipanggul, sedangkan H membuat surat jalan barang yang tanda tangani sendiri untuk diserahkan kepada security sebagai bukti pengeluaran barang tersebut," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan Pasal 374 KUH Pidana dan/atau pasal 362 KUH Pidana. "Barang bukti nota penjualan cumi dan ikan dori, screenshoot rekaman kamera CCTV serta nota dan dokumen audit inventory gudang PT SIF," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencurian di rumah dinas Bobby Nasution terjadi pada 26 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPolisi belum memerinci perihal waktu penangkapan dan peristiwa pencurian itu.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Selengkapnya