Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ringkus Diduga Pelaku Penggelapan 46 Ton Cumi

Polisi Ringkus Diduga Pelaku Penggelapan 46 Ton Cumi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah mengamankan seorang pria berinisial H (30). Dia diamankan karena diduga melakukan penggelapan cumi sebanyak 46 ton.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Seto Handoko Putra mengatakan, kejadian itu bermula pada 1 Oktober 2021 saat seorang pria berinisial A yang mewakili perusahaan PT Sanjaya Internasional Fishey melaporkan pencurian di Gudang PT Sanjaya Internasional Fishey di Jalan Pendaratan Ikan No.3 Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Saudara A menjelaskan pada tanggal 7- 8 September 2021 telah dilakukan Audit terhadap stok gudang PT Sanjaya Internasional Fishey yang berawal adanya dugaan pencurian ikan dan Cumi Milik CV Sukses Mandiri yang di simpan di Gudang PT Sanjaya Internasional Fishey," katanya dalam keterangannya, Rabu (20/10).

"Dan dari hasil audit terdapat selisih jumlah barang yang disimpan di gudang tersebut sebanyak 46 Ton, dengan metode audit penghitungan jumlah fisik di gudang dan catatan secara data dari inventory gudang," sambungnya.

Selanjutnya, pada 3 Oktober 2021, pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas laporan tersebut. Lalu, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) diketahui adanya kegiatan pengeluaran barang dari gudang PT Sanjaya Internasional Fishey dari bulan Juni 2021 sampai dengan Agustus 2021.

"Dilakukan malam hari oleh karyawan Gudang PT. SIF tanpa dilengkapi surat jalan dan sepengetahuan pemilik perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi -saksi dan hasil rekaman CCTV diketahui yang melakukan mengambil barang berupa Cumi dan ikan dori adalah H selaku Supervisor Gudang PT Sanjaya Internasional Fishey," jelasnya.

Kemudian, pada 18 Oktober 2021, polisi mengamankan pria tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa. Berdasarkan pengakuannya, ia mengambil dan mengeluarkan barang-barang tersebut dengan cara masuk ke dalam Cold Storage (Tempat pembekuan ikan).

"Mengambil cumi dan dori di Blok G dan H yang nomor rak penyimpanannya tidak diingat, selanjutnya dikeluarkan dan diletakkan di ruang anti room. Setelah cumi dan dori berada di anti room, kemudian dus/kemasan cumi dan dori diganti menggunakan dus bekas (tidak terpakai) milik PT. Sanjaya Internasional Fishery dan dilakban menggunakan lakban bening atau warna coklat," ungkapnya.

"Kemudian H meminta tolong kepada Karyawan Operasional Gudang PT. Sanjaya Internasional Fishery untuk mengeluarkan barang melalui pintu karyawan dengan cara dipanggul, sedangkan H membuat surat jalan barang yang tanda tangani sendiri untuk diserahkan kepada security sebagai bukti pengeluaran barang tersebut," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan Pasal 374 KUH Pidana dan/atau pasal 362 KUH Pidana. "Barang bukti nota penjualan cumi dan ikan dori, screenshoot rekaman kamera CCTV serta nota dan dokumen audit inventory gudang PT SIF," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ungkap Kronologi Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
Polisi Ungkap Kronologi Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution

Pencurian di rumah dinas Bobby Nasution terjadi pada 26 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Ada Pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution, Juru Masak hingga Satpol PP Terlibat
Ada Pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution, Juru Masak hingga Satpol PP Terlibat

Polisi belum memerinci perihal waktu penangkapan dan peristiwa pencurian itu.

Baca Selengkapnya
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu
Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu

Sindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi
Kejagung Sita Lagi 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Korupsi

Penyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!

Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya