Polisi Ringkus Gembong Jambret di Bandar Lampung
Merdeka.com - Tim Tekab 308 Polda Lampung telah meringkus gembong jambret yang telah sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terduga pelaku berinisial MF alias Tuyul bin Alfian (21) yang ditangkap di kawasan Mangga Dua, Jakarta ini telah beraksi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan, warga Kabupaten Pesawaran, Kecamatan Teluk Pandan ini diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan meninggalnya Susiwati (75) di Pasar Tugu Bandar Lampung pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.
"Tersangka diamankan berdasarkan nomor laporan Polisi : LP/620/VIII/2021/LPG/RESTA BALAM/SEK. KDT 30 AGUSTUS 2021," katanya kepada wartawan, Kamis (7/10).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kapan pesepeda dijambret? Kejadiannya berlangsung di siang bolong dan terjadi sangat cepat.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Ia menjelaskan, MF masuk dalam DPO berdasarkan keterangan terduga pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap yakni AN. Karena, saat itu dirinya sempat melarikan diri saat ingin ditangkap.
"Setelah itu Dir Reskrimum Polda Lampung menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Setelah masuk dalam DPO, pada 4 Oktober 2021, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan MF yang berada di daerah Mangga Dua, Jakarta.
"Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam, satu unit Fering samping sepeda motor Yamaha R15, satu buah Jeans warna biru, satu buah jaket warna biru dan sepasang sendal warna hitam," jelasnya.
Namun, saat ingin ditangkap oleh petugas. Ternyata MF sempat melakukan perlawanan. "Karena melakukan perlawanan, pelaku kita hadiahi timah panas," ucapnya.
Setelah itu, MF langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan interogasi lanjutan. Lalu, berdasarkan keterangannya. Dirinya mengaku sudah melakukan aksinya itu di 31 tempat yang berbeda di Bandar Lampung.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap TS (43), pelaku penjambretan di Pekanbaru. Dia diburu setelah aksinya menyebabkan seorang wanita, Siswati (61) meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPria berinisial BLPL (470 menjadi korban penjambretan. Uang ratusan dolar yang tersimpan di dalam tas selempang raib digondol kawanan pelaku.
Baca SelengkapnyaMentari segera menuju ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat untuk melaporkan kejadian itu.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaKombes Benny menyampaikan ucapan terima kasih kepada penemu senjata tersebut dan telah bekerja sama dengan Polres Pegunungan Bintang.
Baca SelengkapnyaSeorang Wanita menjadi korban penjambretan saat menunggu angkutan umum JakLingko di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaAksi kejahatan berkedok jambret pesepeda terjadi di Palembang belum lama ini. Korban berhasil mengambil tas milik pesepeda tersebut meski suasana jalanan ramai.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaArif Fahmi mengaku sebagai anggota TNI. Hal ini dilakukan untuk menipu dan menggelapkan sepeda motor milik seorang ustaz
Baca SelengkapnyaMobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Baca Selengkapnya