Polisi Ringkus Guru Ngaji di Mukomuko Pemerkosa Muridnya Sebanyak 14 Kali
Merdeka.com - Guru ngaji di Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko diduga tega mencabuli muridnya yang masih berusia di bawah umur. Terduga pelaku diketahui berinisial SR (40).
Peristiwa itu terungkap setelah orangtua korban Mawar (15) melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian pada Rabu (27/10) kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Berdasarkan laporan orangtua korban kepada Bripka Sarnubi selaku Bhabinkamtibmas di Kabupaten Mukomuko, korban berinisial Mawar (nama tidak sebenarnya) yang merupakan murid mengaji tersangka telah disetubuhi sejak pertengahan tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, melalui Anggota Humas Briptu Yogi S dalam keterangannya, Jumat (29/10).
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Korban telah menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku sebanyak 14 kali dalam setahun. Aksi tersebut pertama kali dilakukan oleh SR di kediamannya yang berada di Perumahan Kabupaten Mukomuko.
"Ketika korban ingin menolak, tersangka selalu mengancam korban akan menyebarkan perbuatan tersangka bersama korban yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri ke semua orang dan sekolah agar korban dikeluarkan dari sekolah," jelasnya.
Meski mendapat ancaman tersebut, akhirnya korban memberanikan dirinya melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya atau ibu kandungnya. Hal itu berani ia lakukan, karena kerap diancam oleh SR melalui WA.
"Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian pada hari Rabu (27/10)," ujarnya.
Atas dasar laporan itulah, kemudian petugas menciduk SR saat berada di kediamannya yang berada di Kabupaten Mukomuko tanpa adanya perlawanan.
"Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Mukomuko sedang diproses oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Mukomuko," ungkapnya.
"Pasal yang disangkakakan terhadap tersangka pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaSeorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pemerkosaan di sekolah. Dia mengancam para korban.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaTersangka memanfaatkan cita-cita korban yang ingin menjadi polisi dan TNI. Ia pun mengimingi mereka bisa mencapainya dengan sebuah syarat.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca Selengkapnya