Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Bagasi Pesawat Berisi Ponsel
Merdeka.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta membekuk komplotan pencuri ponsel genggam yang berada dalam bagasi pesawat. Kasus tersebut terjadi pada Jumat (19/7/2019).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander Yurikho mengatakan, komplotan ini terdiri empat orang, yakni Deni Irawan, Syahrial, Beni Alfiansyah dan Muhammad Rinaldi.
Saat itu, sebuah jasa ekspedisi mengirim 16 koli berisi ponsel genggam. Ponsel genggam tersebut dikirim dari Jakarta menuju Medan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat tersebut berangkat di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Setibanya di Bandara Kualanamu Medan, pihak ekspedisi hanya menerima 15 koli. Artinya, satu koli telah hilang entah kemana atau diambil orang.
"Setelah tiba di gudang kargo Bandara Kualanamu Medan, pihak J&T Medan yang mengurus pengambilan kargo mendapati jumlah kargo hanya sampai 15 koli," kata Alex melalui keterangannya, Rabu (6/11).
Dia menjelaskan, satu koli yang hilang berisi empat ponsel genggam berharga Rp 28 juta. Setelah dilakukan penyelidikan polisi menangkap dua orang yaitu Deni Irawan dan Syahrial. Mereka diketahui merupakan pegawai kargo di Bandara Kualanamu.
"Tersangka 1 dan 2 yang bekerja di area kargo Bandara Kualanamu Medan melakukan pencurian terhadap kargo yang dijumpai dengan memasukkan 4 buah handphone ke dalam tas ransel milik tersangka 1 dan membawa keluar area Bandara kemudian menjual ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan," jelas Alex.
Selanjutnya, polisi menangkap keduanya pada 20 Oktober 2019 lalu di Medan. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan juga berhasil menangkap Beni Alfiansyah dan Muhammad Rinaldi.
Sampai saat ini polisi masih memburu satu orang DPO bernama Rihandi yang berperan memerintahkan tersangka Muhammad Rinaldi untuk menjual tiga unit ponsel genggam.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tutup Alex.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku pencurian besi rel kereta api di Medan berhasil ditangkap oleh Tim Pengamanan Divre I Sumut
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, sudah ada beberapa barang bukti yang telah diamankan dan tengah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca Selengkapnya