Polisi Ringkus Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu di Denpasar
Merdeka.com - Pasangan Suami Istri (Pasutri) bernama Putri (21) dan Rommy (25) ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Mereka diamankan pada Jumat (1/10) lalu, sekitar pukul 21:30 Wita, di tempat indekosnya di kawasan Juwet Sari, Denpasar Selatan, Bali.
"Untuk barang bukti yang diamankan, 28 plastik klip sabu dengan berat bersih 42,46 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (14/10).
Kasus ini terungkap berawal hasil penyelidikan kepolisian yang mengetahui akan ada transaksi narkoba di TKP. Kemudian, polisi mendatangi TKP dan lalu melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, Mengetahui hal tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar indekos pasutri tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Apa yang menjadi modal mereka? Flexing menjadi modal bagi 'crazy rich' seperti Indra Kenz, Doni Salmanan hingga teranyar Wahyu Kenzo untuk menjerat 'korban' dalam investasi bodong yang dikelolanya.
-
Apa usaha pasutri Ciamis ini? Mereka membentuk UMKM dan menjual berbagai produk roti dan kue kering.
-
Siapa pemulung di Palembang yang punya saudara kaya? Seorang pemulung asal Palembang harus hidup di jalan padahal memiliki keluarga yang kaya raya.
-
Kenapa mereka merampok? 'Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,' ungkapnya.
"Modusnya, menyimpan narkotika jenis sabu di rumah indekosnya dan perannya pengedar. Dari keterangan mereka baru mengedarkan tiga bulan di Bali," imbuhnya.
Sementara, dari keterangan pasutri yang mengaku dari Jakarta ini, mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Roy dengan cara mengambil tempelan dan berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu untuk mendapatkan upah Rp50.000.
Sementara motifnya mereka melakukan hal itu karena kebutuhan ekonomi. Pasutri ini, awalnya datang ke Bali pada tahun 2020 dengan bekerja di tempat cuci mobil. Namun, karena tergiur dengan gampang mendapatkan uang menjadi kurir akhirnya mereka memilih jadi pengedar sabu.
"Dulunya mereka (bekerja) cuci mobil terus karena tidak ada pekerjaan lain mungkin ada yang menawarkan mereka melihat gampang (dapat uang) akhirnya mereka ikut. Kemudian beralih, tiga bulan terakhir mengedarkan narkoba. Dan ini, lagi didalami siapa yang mengajak mereka sampai menjadi pengedar," terang Jansen.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI, No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca Selengkapnya