Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak 12 Tahun
Merdeka.com - Polres Grobogan menangkap NS (41) karena telah mencabuli anak di bawah umur. Modus pelaku tega mencabuli anak 12 tahun dengan iming-iming diberi uang buat beli bedak.
"Pelaku di KTP atas nama petani, tapi ini masih dalam pemeriksaan dan sedang didalami motif pelaku melakukan pencabulan kepada anak 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Adriyansyah, Selasa (23/11).
Dia menyebut aksi pencabulan bermula ketika korban sedang belajar di rumahnya. Kemudian pelaku mendekati korban langsung digendong ke kamarnya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
"Betul dibawa di kamar, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri dengan lelaki paruh baya ini di atas kasur," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban N selama dua kali dilakukan di rumah korban. Aksi pertama pelaku mencabuli korban pada Oktober 2021 dan November 2021 lalu.
"Pelaku sudah kita tahan untuk pengembangan," jelasnya.
Pihaknya masih mengembangkan kasusnya untuk mengetahui apakah ada korban lainnya.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku dan korban berupa sepotong kemeja lengan panjang warna hitam motif kotak-kotak, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong kaos dalam warna biru satu potong celana dalam warna hitam," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca SelengkapnyaPolisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan di Kampung Ciketing, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaRemaja Putri 16 Tahun di Flores Timur Digilir 12 Pria, Seorang Pelaku Berusia Anak-Anak
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan remaja laki-laki yang masih berusia 12 tahun.
Baca Selengkapnya