Polisi ringkus pemalsu air kemasan galon, sebulan untung Rp 2,7 juta
Merdeka.com - Aparat Polresta Depok meringkus R (33), pelaku pemalsu air kemasan galon. Pelaku yang diamankan di gudang penyimpanan air di kawasan Limo, Depok ini bisa meraup untung dari aksi culasnya hingga Rp 2,7 juta per bulan.
"Dari pengakuan pelaku keuntungan yang didapat bisa Rp 3.500 per galon. Sebulan bisa untung Rp 2,7 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho kepada wartawan, Senin (6/6).
Teguh menambahkan, pelaku yang sudah beraksi sejak Februari 2016 lalu ini cukup lihai dalam memalsukan air kemasan galon tersebut.
-
Mengapa sampah galon dihargai Rp2.000? Limbah galon tersebut didapat dari bekas penggunaan rumah tangga yang kemudian dikumpulkan warga ke BSB dan dihargai Rp2.000 per buah sebagai bentuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peduli sampah.
-
Kenapa LPG 3 kg disebut berisi air? Viral Gas LPG 3 Kg Disebut Berisi Air, Begini Penjelasannya Media sosial Instagram digegerkan dengan sebuah video yang menampilkan gas elpiji 3 kilogram yang bocor dan menumpahkan isi cairan dingin seperti es yang membeku.
-
Apa yang dilabelkan pada galon AMDK? Peraturan tentang label bahaya BPA yang telah menjadi concern para pemerhati kesehatan masyarakat akhirnya resmi dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
-
Dimana distribusi galon bermasalah? 'Galon ini menjadi masalah pada waktu akan ditransport atau didistribusikan, mulai dari yang kosong mau diisi, maupun yang sudah diisi dan (dikirim) ke distributor-distributornya, itu saya lihat dan beberapa data menyebutkan bahwa walaupun mereka tidak panas, tapi dalam distribusinya bisa terpapar panas, karena ditaruh di truk-truk terbuka,' kata dr Oka Negara.
-
Apa yang BPOM rencanakan untuk galon air minum guna ulang? BPOM telah merancang aturan labelisasi pada kemasan galon air minum guna ulang sebagai langkah preventif dan edukatif untuk melindungi masyarakat Indonesia.
-
Kenapa air galon aman diminum? 'Meminum air minum dalam kemasan dari galon polikarbonat sama amannya dengan galon Polyethylene Terephthalate (PET),' kata Nugraha dalam diskusi 'BPA dan Permasalahan Metabolisme Tubuh: Fakta atau Mitos?' di Jakarta, Selasa (10/9).
Pertama-tama, lanjutnya, pelaku menyuling air dari sumur dan disimpan dalam toren. Setelah itu air dimasukkan dalam galon yang telah tersedia. Tak tanggung-tanggung, demi meyakinkan pembeli jika itu air galon asli, pelaku mencetak segel dan tutup mirip dengan merek terkenal yang asli.
"Setelah dikemas sama seperti asli, pelaku menjual ke konsumen," ucap Teguh.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 426 buah tutup galon, enam buah filter air, kompor gas dan alat lainnya serta satu uni mobil pick up yang digunakan untuk antar air ke konsumen. Pelaku dijerat pasal 62 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancamannya lima tahun penjara," tutup Teguh. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca SelengkapnyaPria ini dibuat tak menyangka jika getah karet yang dibelinya berisi galon air.
Baca SelengkapnyaBBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Baca SelengkapnyaSementara TKP kedua, di Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaTabung tersebut kemudian di jual dengan harga lebih mahal dari normalnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca Selengkapnya