Polisi Ringkus Pembobol Website Pedulilindungi untuk Jualan Sertifikat Vaksin Palsu
Merdeka.com - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka berinisial FH dan HH yang terlibat dalam kasus ilegal akses pencurian data aplikasi dengan membobol data website pedulilindungi. Di mana data tersebut digunakan untuk membuat surat sertifikat vaksin palsu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebut jika kedua pelaku turut memanfaatkan situasi masyarakat yang saat ini sedang membutuhkan surat sertifikat vaksin sebagai persyaratan untuk berbagai aktivitas.
"Dua orang pelaku berbagi peran yang, satu sebagai petugas marketing menjual kepada masyarakat melalui akun facebook dan setelah mendapatkan pesanan, pelaku berikutnya membuatkan," kata Fadil saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Kenapa akun palsu Jusuf Hamka di Facebook meminta data pribadi? Selain itu, sangat berbahaya jika memberikan data pribadi seperti buku tabungan untuk diunggah di media sosial. Pasalnya data pribadi ini rawan digunakan untuk penipuan.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Apa yang dilakukan akun Facebook palsu terkait Jusuf Hamka? Akun Facebook yang diklaim milik Jusuf Hamka membagikan uang kepada masyarakat umum untuk membangun rumah.
Adapun identitas pelaku pertama yang menawarkan sertifikat vaksin palsu adalah FH (24) seorang karyawan swasta pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru yang menjajakan layanan kartu vaksin.
"Setelah dilakukan komunikasi dengan akun facebook tersebut diketahui bahwa akun tersebut menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi pedulilindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370 ribu," jelasnya.
Kemudian setelah mendapat pelanggan, lantas FH memberikan datanya ke HH (30) seorang staf pada Kelurahan Kapuk Muara, Jakarya Utara untuk mengambil data nomor induk kependudukan (NIK) melalui data BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) yang terkoneksi dengan data website pedulilindungi.
"Pelaku (HH) memiliki akses ke data kependudukan. pelaku memiliki akses lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjual kepada publik," kata Fadil.
"Setelah (HH) mendapatkan akses NIK kemudian yang bersangkutan membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan user name (pada Pedulilindungi)," tambahnya.
Alhasil setelah mendapatkan NIK, HH, bisa langsung mencetak sertifikat vaksin tanpa melalui prosedur penyuntikan vaksin sebelumnya, hingga akhirnya mendapatkan sertifikat secara resmi.
"Kita kalau mau mendapatkan sertifikat vaksin kan setelah kita divaksin kemudian dilakukan input data secara manual oleh petugas inputor. Kemudian setelah kita menunggu aplikasi peduli lindungi nanti baru ada sertifikatnya," katanya.
Dari hasil kejahatan tersebut, terungkap jika HH bersama FH telah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan website aplikasi pedulilindungi.
Sementara dari kasus ini, polisi juga berhasil membekuk dua tersangka selaku pemesan jasa serfikat vaksin palsu, yakni AN (21) dan DI (30). Mereka diketahui turut memesan sertifikat palsu kepada FH dengan harga kisaran Rp350 ribu sampai Rp500 ribu.
"Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun facebook yang saya sebutkan di atas. Tri Putra Heru dengan harga Rp 350 ribu rupiah yang satu dengan harga Rp 500 ribu rupiah," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp 600 juta rupiah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Serta melanggar UU 32 Nomor 19 tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online.
Baca SelengkapnyaWebsite yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut HH alias H menggunakan foto hingga video public figure yang telah diedit dengan konten seolah membagi-bagikan uang.
Baca SelengkapnyaDia sudah melakukan aksi ini sejak 2018 lalu. Dia menggunakan satu unit komputer rakitan yang di dalamnya terdapat nomor KK dan KTP orang lain dan satu unit
Baca SelengkapnyaPelaku mengedit gambar tiket asli yang didapatkan dari internet.
Baca SelengkapnyaData BPJS Ketenagakerjaan diduga diretas dan diumumkan di forum internet.
Baca SelengkapnyaBeberapa modus operandi dari pelaku yaitu antara lain mencari calon korban laki-laki maupun perempuan dan mengajak berteman melalui akun medsos.
Baca SelengkapnyaKepada masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pos Indonesia.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa modal, modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca Selengkapnya